TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyita 983 ribu korek api gas ilegal di Jakarta Barat. Tim dari Ditjen PKTN harus membuka paksa sebuah rumah toko (ruko) di kompleks Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, blok B5 nomor 37, milik perusahaan CV Gema Suplaindo.
Direktur Jenderal PKTN Syahrul Mamma yang ikut dalam inspeksi mendadak itu menyebutkan telah mendapat laporan sejak satu pekan lalu. “Laporan bahwa ada ruko tempat menyimpan korek api gas tidak standar nasional," ujarnya saat mendatangi lokasi ruko, Kamis, 14 Maret 2016.
Puluhan dus yang berjumlah 983 ribu korek api ditemukan di dalam ruko. Korek-korek gas beragam warna itu bertuliskan logo salah satu minimarket terkemuka. Dengan asumsi harga jual per korek sebesar Rp 3.000, Ditjen PKTN memprediksi nilai jual keseluruhan produk ini mencapai Rp 3 miliar.
Syahrul menyebut korek-korek tersebut telah diuji kelayakannya sehari sebelumnya dan terbukti tidak memenuhi standar nasional konsumsi masyarakat. Api dalam korek-korek tersebut tidak langsung padam ketika pedal gas berhenti ditekan.
Selain itu, ketinggian api melebihi standar yang telah ditentukan pemerintah. Isi gas di dalam korek pun melebihi volume yang telah ditentukan, yakni maksimal 80 persen dari keseluruhan volume korek.
Syahrul mengatakan akan segera menarik produk-produk serupa yang menyebar di pasaran. "Kami akan cek lagi pertokoan, dan akan kami tarik kembali. Akan kami infokan ke penyidik-penyidik kami.”
EGI ADYATAMA