TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah ingin realisasi anggaran negara bisa tepat sasaran. Karena itu, perencanaan penting dibuat antarlembaga dan kementerian untuk menentukan program prioritas. "Nanti uang harus mengikuti program, bukan fungsi lagi," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Ia beralasan, kendati nilai anggaran pendapatan belanja negara sudah naik, hasil yang didapat tak maksimal. Sebagai contoh, Darmin menyatakan, besarnya APBN ternyata tidak ikut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah tidak bisa melulu mengandalkan APBN untuk membiayai pembangunan. Kehadiran swasta pun diperlukan. "Karena itu, harus pintar merumuskan," kata Darmin.
Ke depan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian Keuangan akan bergandengan menentukan program-program prioritas. Menurut Darmin, Bappenas dan Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian/lembaga akan duduk bersama menentukan program prioritas yang layak didahulukan.
Baca Juga: Ke Inggris, Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama Ekonomi Kreatif
Bila selama ini Bappenas hanya merencanakan, ke depan pemerintah ingin menguatkan perannya untuk mendukung sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan Presiden Joko Widodo akan membuat Instruksi Presiden. "Isinya akan membagi tugas Bappenas dan Kementerian Keuangan," ucapnya.
Kehadiran Inpres juga untuk memberi payung hukum kepada Bappenas agar bisa terlibat dalam perencanaan dan alokasi anggaran nonoperasional kementerian-lembaga, khusus program-program prioritas. Sofyan menyatakan anggaran nonoperasional yang bisa dipakai membantu program prioritas di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa, dan anggaran subsidi.
Terbitnya Inpres akan diikuti dengan revisi dua Peraturan Presiden, yaitu Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
ADITYA BUDIMAN