TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata Arief Yahya mengimbau pemerintah daerah, yang wilayahnya ditetapkan sebagai sepuluh destinasi pariwisata prioritas, serius dan konkret mendukung dan melaksanakan upaya percepatan pembangunan destinasi wisata tersebut. "Ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo yang termaktub dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor B 652/Seskab/Maritim/2015 tanggal 6 November 2015," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2016.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi nasional bersama gubernur dan bupati di Sari Pan Pasifik, Jakarta, Rabu, 13 April 2016. Arief berujar, sebelas gubernur dan 28 bupati atau wali kota dari wilayah sepuluh destinasi pariwisata prioritas hadir.
“Satu critical success factor dari upaya percepatan ini adalah pembentukan manajemen yang terintegrasi atau single destination, single management. Perwujudan dari manajemen terpadu ini adalah pembentukan kawasan ekonomi khusus dan Badan Otorita,” ujar Arief.
Baca Juga: Infrastruktur Asian Games Diharapkan Bisa Jadi Warisan
Destinasi-destinasi yang dimaksud adalah Danau Toba, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu, Borobudur, Bromo-Tengger-Semeru, Mandalika, Labuan Bajo, Wakatobi, dan Morotai.
Arief menjelaskan, pemerintah telah menetapkan empat kawasan ekonomi khusus (KEK), yaitu Tanjung Lesung, Mandalika, Morotai, dan Tanjung Kelayang. Masing-masing KEK ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sedangkan Badan Otorita akan dibentuk melalui payung hukum berupa peraturan presiden, yang dikelola oleh profesional sehingga diharapkan ada sebuah mekanisme bisnis untuk memastikan kemajuan pariwisata di masing-masing destinasi.
Arief menambahkan, sektor pariwisata 2019 harus dapat berkontribusi bagi produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 8 persen. Sedangkan devisa yang dihasilkan Rp 240 triliun menciptakan lapangan kerja di bidang pariwisata sebanyak 13 juta orang. "Sementara itu, target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) 20 juta dan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) 275 juta," katanya.
ABDUL AZIS