TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tak mempermasalahkan diluncurkannya layanan UberMotor oleh perusahaan aplikasi transportasi Uber. Menurut dia, larangan ekspansi bisnis bagi Uber hanya berlaku bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
"Tak jadi masalah. Larangan itu hanya untuk kendaraan beroda empat atau lebih," ujar Jonan saat ditemui seusai peluncuran aplikasi perizinan online personel operasi pesawat udara di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2016.
Menurut Jonan, pemerintah tidak bisa membuat aturan mengenai ojek online. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata dia, kendaraan bermotor roda dua bukanlah alat transportasi publik. "Pemerintah membuat aturan kan landasannya undang-undang.”
Dengan tidak adanya kendaraan bermotor roda dua dalam undang-undang, pemerintah tidak memiliki dasar untuk membuat aturan terkait ojek online. "Ya memang kadang-kadang dulu ada keppres (keputusan presiden) independen. Sekarang, keppres independen itu saya kira enggakada," tuturnya.
Hari ini, perusahaan aplikasi transportasi Uber meluncurkan layanan terbaru berbasis kendaraan beroda dua, UberMotor. UberMotor diluncurkan setelah UberCar lebih dulu beroperasi di Indonesia.
Dalam situs resminya, Uber memberlakukan perjalanan gratis bagi pengguna pertama UberMotor. Dengan memasukkan kode promosi “uberMOTORJKT” pada aplikasi, penumpang dapat melakukan perjalanan gratis bersama Uber senilai Rp 75 ribu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI