Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembangunan SPAM Jatiluhur I Mandek

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak terbentuknya PT Air Minum Indonesia (AMI) sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur I pada tahun lalu,  hingga kini konstruksi salah satu proyek strategis nasional itu belum bisa dilakukan. 

Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Natsir menyatakan hal tersebut lantaran pemerintah masih harus memastikan kejelasan aspek hukum Perum Jasa Tirta (PJT) II. 

Pasalnya, di satu sisi PJT II yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun SPAM Jatiluhur I  berstatus sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), tetapi di lain sisi juga memiliki 10% saham di PT AMI.

"Seperti di jalan tol, BPJT sebagai PJPK kan tidak ikut di dalam konsorsium perusahaan sebagai SPV. Jadi dari sisi pelelangan ini bingung apakah beauty contest atau bukan, " ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11 April 2016)

Menurutnya, sejauh ini pemerintah telah menuruti filosofi yang tercantum dalam PP Nomor 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang mengutamakan penyelenggaraan SPAM kepada BUMN/BUMD, dalam hal ini menugaskan Perum Jasa Tirta II sebagai PJPK

Pemerintah pun memperkenankan PJT II untuk bekerja sama dengan badan usaha dalam penyelenggaraannya.

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, pengadaan badan usaha SPV dilakukan melalui proses pelelangan. Dengan kata lain, PJT sebagai penyelenggara dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dalam bentuk kontrak kerja sama, bukan kepemilikan

Natsir menambahkan sejauh ini pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

"Jadi kita sesuaikan masalah ini dulu. Memang belum selesai, masih menjadi diskusi dengan BPKP. Kalau kita intensif, harusnya sebulan sudah selesai,"ujarnya. 

Menurutnya, PJT II tetap bisa bekerja sama dengan badan usaha melalui pembagian porsi pembangunan dalam SPAM Jatiluhur I, tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan badan usaha SPV. Nantinya investasi pembangunan bisa dihitung dan dipilih bagian mana saja yang dikerjasamakan dengan SPV, dan bagian mana yang dibangun oleh PJT II. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, pemerintah telah menyelesaikan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antar Penanggung Jawab Proyek Kerja(PJPK) dengan Lembaga Pengelola atau Special Purpose Vehicle (SPV). 

Berdasarkan perjanjian tersebut, porsi saham terbesar dalam pengelolaan SPAM Jatiluhur I ini dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah DKI Jakarta yaitu PT Pembangunan Jaya yang menguasai 51% saham, sementara itu PT Tirta Gemah Ripah BUMD milik Jawa Barat menguasai 25%, perusahaan konstruksi PT Wijaka Karya Tbk 14% , dan Perum jasa Tirta II yang bertindak sebagai perwakilan regulator memiliki saham 10%.

Proyek SPAM Jatiluhur I ini akan mengalirkan air baku sebesar 5.000 liter/detik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 liter di antaranya akan diprioritaskan untuk DKI Jakarta, dan 350 liter untuk Kota Bekasi, 350 liter untuk Kabupaten Karawang dan 300 liter untuk Kabupaten Bekasi.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PJT II Haris Zulkarnain menyatakan pihaknya masih menunggu opini hukum dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencana konstruksi pun terpaksa ditunda hingga kepastian status hukum ini diperoleh.

"Pembentukan PT AMI saat itu merupakan kesepakatan seluruh stakeholder. Sekarang tinggal menunggu legal opinion apakah boleh PJT II menunjuk langsung SPV. Kalau tidak, kita ada kemungkinan ke luar dari kepemilikan. Kita mengikuti arahan,"ujarnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Senin (11 April 2016).

Haris menyatakan posisi PJT II tetap sebagai PJPK yang ditugaskan pemerintah. Menurutnya, evaluasi ulang aspek hukum ini muncul setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian BUMN. 

"Yang jelas kita akan lanjutkan terus. Apapun arahan terkait ini akan kita ikuti supaya proyek ini bisa segera berjalan," ujarnya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.