TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah mengucurkan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) senilai Rp 7 miliar untuk dua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur. Pengucuran kredit yang diharapkan mendorong daya saing UMKM untuk ekspor itu dilakukan secara simbolis oleh Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro.
Kedua pelaku usaha penerima adalah PT Samudera Kencana Mina yang berlokasi di Sidoarjo dan PT Perwira Multijaya Kencana di Surabaya. “KURBE merupakan bagian dari implementasi Paket Kebijakan XI,” kata Bambang di acara pelepasan ekspor perdana PT INKA di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis 31 Maret 2016.
PT Samudera Kencana Mina yang bergerak di industri pengolahan dan perdagangan hasil laut mendapat KURBE sebesar Rp 3 miliar. Kredit modal tersebut bakal mendorong ekspor hasil laut perusahaan itu ke Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan China.
Adapun PT Perwira Multijaya Kencana ialah UMKM penyuplai ekspor gerbong PT INKA yang memproduksi produk mekanik dan elektrik. Ia mendapat suntikan kredit modal sebesar Rp 4 miliar.
KURBE, kata Bambang, memiliki kesamaan dengan KUR pada umumnya, yakni ditujukan kepada usaha industri kecil dan menengah dengan bunga 9 persen. “Bedanya, KURBE hanya diberikan bagi usaha kecil menengah yang terlibat langsung dengan kegiatan ekspor atau ikut langsung mendukung kegiatan ekspor.”
Direktur Utama Bank Exim Ngalim Sawega menambahkan, maksimal KURBE yang disalurkan sebesar Rp 1 triliun sepanjang tahun ini. Sedangkan untuk penugasan khusus National Interest Account (NIA), Bank Exim mendapat bantuan sebesar Rp 1 triliun dari pemerintah pusat.
“Kemudian pada 2017 mudah-mudahan kami dapat tambahan Rp 2 triliun lagi. Cukup besar untuk stage pertama ini,” ujar Ngalim.
Syarat penerima fasilitas KURBE, kata Ngalim, antara lain usaha yang berorientasi ekspor dengan batas maksimal penjualan per tahun sebesar Rp 10 miliar untuk usaha mikro. Sedang batasan Rp 10-25 miliar berlaku untuk usaha kecil, dan ekspor Rp 25-50 miliar untuk usaha menengah.
Jangka waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk kredit modal kerja dan atau 5 tahun untuk kredit investasi.
ARTIKA RACHMI FARMITA