TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengungkapkan biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lahan (restorasi) gambut sekitar Rp 12 juta per hektarenya.
"Perkiraan (biaya restorasi gambut) Rp 12 juta per hektarenya untuk estimasi lima tahun," kata Foead di kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Foead juga menyebut perhitungan dari Bank Dunia dan The Center for International Forestry Research (CIFOR) kisaran biaya restorasi Rp 6-36 juta per hektarenya dan pihaknya menghitung sekitar Rp 12 juta per hektare.
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan BRG Alue Dohong menyebutkan biaya restorasi gambut itu masih dalam hal restorasi hidrologi, yakni penyekatan kanal, penimbunan kanal, dan belum termasuk revetigasi gambut.
"Untuk revetigasi gambut sendiri membutuhkan dana berkisar Rp 8-10 juta per hektarenya," kata Alue.
Foead mengungkapkan BRG baru didirikan baru dua bulan sehingga kebutuhan dana operasionalnya memakai anggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dana dari donor.
Dia mengungkapkan pihaknya sudah mengusulkan anggaran ke Kementerian Keuangan dan berharap dalam waktu dekat bisa turun.
"Jadi kami bisa berjalan karena ada dana-dana yang dianggarkan Kementerian LHK untuk dikerjakan bersama dan dari donor yang konsen terhadap restorasi gambut," kata Foead.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengakui anggaran BRG selain menggunakan dana publik (APBN) juga terbuka dana donor.
"Untuk saat ini anggaran baru diusulkan ke Menkeu, dan nantinya bisa dimasukkan melalui APBNP," kata Teten.
BRG dalam lima tahun ke depan menargetkan melakukan restorasi gambut seluas sekitar 2 juta hektare yang berada di tujuh provinsi dan pada tahun ini sebanyak 800 ribu hektare di empat kabupaten.
Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama BRG Budi Wardhana mengatakan penentuan arahan lokasi restorasi didasarkan pada empat kriteria, yakni lahan yang bergambut, kondisi tutupan lahan, keberadaan kanal, dan dampak pengembangan kanal, serta historis kebakaran dalam lima tahun.
"Selanjutnya arahan kegiatan restorasi akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan status lahan, kondisi topografi dan hidrologis aliran air bawah permukaan, kegiatan budi daya dan kondisi sosial-budaya masyarakat. Untuk itu pemetaan detail di lokasi tersebut akan segera dilaksanakan," katanya.
Terkait dengan konstruksi restorasi, BRG sedang merampungkan panduan dan prosedur operasional standar pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, pembuatan persemaian, penanaman di lahan gambut, dan pemasangan sumur pipa bor.
ANTARA