TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, mengatakan hingga saat ini belum ada kabar terkait kapan revisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan dilakukan. Padaha, sudah dipastikan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas III batal dinaikkan.
"Sejauh yang saya tahu, belum ada pernyataan akan revisi Peraturan Presiden," ujar Johan Budi saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis, 31 Maret 2016.
Selain belum mengetahui kapan revisi Perpres 19 itu akan dilakukan, Johan mengaku belum tahu apakah kenaikan iuran BPJS untuk kelas I dan II tetap dilakukan esok hari, 1 April 2016, seperti yang tertulis di Perpres. Hal itu nantinya akan disampaikan oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Baca Juga: Jokowi Heran Suku Bunga Kredit Bank Tetap Tinggi
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas III tidak akan dinaikkan. Apabila mengacu pada Perpres, kenaikan iuran untuk peserta kelas III yang berasal dari pekerja bukan penerima upah adalah Rp 5.000 atau dari Rp 25.000 menjadi Rp 30.000.
Pramono mengatakan alasan di balik keputusan itu adalah untuk melindungi masyarakat kelas bawah. Selain itu, ada anggapan masyarakat kelas bawah masih membutuhkan perlindungan sesuai dengan yang diminta masyarakat.
Presiden Joko Widodo, kata Pramono, juga meminta peserta kelas III tidak menerima perlakuan diskriminasi. Bila ada peserta kelas III yang mesti mendapat perawatan di kelas I, pihak rumah sakit tidak boleh menolaknya. "Dulu tidak bisa. Sekarang tidak boleh ada diskriminasi seperti itu."
ISTMAN MP