TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita meminta agar Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Sebaiknya segera menyerahkan diri saja," tutur Zaldy kepada Tempo, Rabu, 30 Maret 2016.
Zaldy meminta La Nyalla mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Itu sebabnya, dia meminta agar La Nyalla segera menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.
Baca juga: Menteri Yasonna: La Nyalla Kabur Sebelum Ada Surat Cekal
Sementara ini, Kadin Indonesia mengaku belum mengambil keputusan terkait dengan status La Nyalla yang masih menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur. Pihaknya belum bisa menjawab, apakah ada sanksi dari Kadin Indonesia bagi anggota yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang juga tak menjawab ihwal penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Dia menyarankan agar Tempo menghubungi Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani. Sayangnya pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Rosan hanya dibaca saja, tanpa ditanggapi.
Baca juga: Jaksa Tidak Hadir, Praperadilan La Nyalla Mattalitti Ditunda
Sementara itu Kepala Humas Kadin Indonesia Berliana mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait dengan status La Nyalla sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang. Namun, ia mengaku akan berkonsultasi dengan Rosan untuk menanggapi pertanyaan yang diajukan Tempo. "Silakan kirim pertanyaannya nanti akan saya kirimkan ke Pak Rosan."
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla dituduh menggunakan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk dibelikan saham perdana di Bank Jawa Timur pada 2012. Dia diduga memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Apakah Kejaksaan Lamban Mencegah La Nyalla ke Luar Negeri?
Tidak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga membidik La Nyalla dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit Pendidikan Universitas Airlangga, Surabaya. Indikasi ini dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo di Auditorium KPK pada Selasa, 29 Maret 2016. Pernyataannya ini merujuk pada sejumlah hasil penyidikan yang dilakukan KPK di Surabaya dan Sidoarjo beberapa waktu lalu.
AVIT HIDAYAT
Koreksi pada Rabu, 6 April 2016 pada pukul 9.51:
Berita ini telah diperbaiki pada judul dan isinya. Sebelumnya berita ini berjudul Kadin Minta La Nyalla Menyerahkan Diri. Ada kekeliruan dalam penyebutan institusi narasumber. Mohon maaf atas kekeliruan ini.