TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi XI yang ditujukan untuk mendorong perkembangan industri farmasi dan alat kesehatan (alkes) serta peningkatan ekspor oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemberian kredit usaha rakyat (KUR). Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan paket kebijakan ekonomi XI tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Selain mendorong perkembangan industri farmasi dan alat kesehatan serta meningkatkan ekspor melalui KUR, paket kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan bisnis properti melalui penurunan tarif pajak. Selain itu, pemerintah mengupayakan percepatan arus barang melalui pengendalian terpadu risiko.
"Ada empat kebijakan yang diumumkan hari ini. Ada satu paket yang rencananya diumumkan hari ini, tapi akan dimatangkan dulu agar implikasi ke masyarakat pedesaan lebih berdampak," kata Pramono Anung.
Darmin menyebutkan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan ditujukan untuk menjamin ketersediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka jaminan kesehatan nasional (JKN) dan mendorong keterjangkauan harga obat di dalam negeri.
Sementara itu, kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE) ditujukan guna menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi UMKM.
Terkait dengan industri properti, Darmin mengatakan ada upaya penerbitan dana investasi real estate (DIRE) dengan biaya yang relatif rendah. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi penyediaan dana investasi jangka panjang untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai dengan program jangka menengah nasional 2015-2019.
Sementara itu, terkait dengan pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan, pemerintah akan menerapkan Indonesia Single Risk Management (ISRM).
Kebijakan itu akan mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu, dan biaya perizinan.
"Juga menurunkan dwelling time melalui peningkatan efektivitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko antara kementerian/lembaga terkait," ucap Darmin.
ANTARA