Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akan Cabut Larangan Kapal Asing Angkut Ikan

Editor

Sugiharto

image-gnews
KRI Tedung Selar (824) berpatroli saat berlangsungnya peledakan empat buah kapal asing asal Filipina diwilayah Gosong Melulun perairan Tarakan, Kalimantan Utara, 19 Oktober 2015. Peledakan kapal tersebut tersebar di empat wilayah, yaitu empat kapal di Pontianak, empat kapal di Tarakan, tiga kapal di Batam dan satu kapal di Aceh. ANTARA/Fadlansyah
KRI Tedung Selar (824) berpatroli saat berlangsungnya peledakan empat buah kapal asing asal Filipina diwilayah Gosong Melulun perairan Tarakan, Kalimantan Utara, 19 Oktober 2015. Peledakan kapal tersebut tersebar di empat wilayah, yaitu empat kapal di Pontianak, empat kapal di Tarakan, tiga kapal di Batam dan satu kapal di Aceh. ANTARA/Fadlansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membolehkan kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing beroperasi.

Kementerian sedang membahas aturan yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menargetkan aturan akan selesai pada Mei nanti.

Peraturan tersebut nantinya mengizinkan kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing beroperasi dan menetapkan sejumlah lokasi jalur keluar masuk kapal tersebut. "Kita atur kembali titik di mana cek poin terakhir kapal asing itu keluar, selama ini di tempat berbeda-beda," kata dia kepada Tempo, Selasa, 29 Maret 2016.

Pemerintah nantinya tak mengatur jumlah kapal asing yang masuk. Jumlah kapal masuk, kata dia, disesuaikan dengan jumlah ikan yang diekspor. "Bisa saja kapalnya bertambah," kata dia. Saat ini baru 12 kapal dari hongkong yang mengantongi izin angkut ikan hasil pembudidayaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Slamet, larangan operasional 12 kapal dari hongkong tersebut agar barang ilegal tidak mudah keluar masuk di perairan Indonesia. Slamet mendapatkan informasi pihaknya mendapatkan kapal asing memuat bahan peledak dan alat penangkap ikan ilegal untuk memasok kebutuhan kapal penangkap ikan. Selain itu dia menemukan barang terlarang seperti sirip hiu, kulit buaya dan tanduk rusa dibawa kapal itu untuk dijual di Cina. "Permintaan (barang terlarang) di Cina tinggi sementara di sini melimpah," kata dia.

Direktur Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana sepakat dengan larangan kapal pengangkut ikan asing beroperasi. Alasannya, kapal asing tersebut bebas masuk ke perairan Indonesia tanpa pengawasan. Pemerintah, kata dia, juga belum memungut pajak dari kapal asing yang mengambil manfaat di laut Indonesia. "Kerugian negara di situ harus diatur," kata dia.

ALI HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

16 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

56 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

59 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.


Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

27 Januari 2024

Pakar bidang ilmu pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan  dan Ilmu Kelautan IPB University pada Sabtu, 27 Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat.  Foto: Istimewa
Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

Pakar ilmu pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.


Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.


Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Foto udara jutaan pendukung Houthi berunjuk rasa mengecam serangan udara yang dilancarkan AS dan Inggris terhadap Houthi, di Sanaa, Yaman 12 Januari 2024.  Houth Media Center/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.


Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.


Menteri Trenggono Ungkap Fokus KKP di 2024: Masih Program Ekonomi Biru

11 Januari 2024

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sakti Wahyu Trenggono saat diwawancarai awak media di Padang, Selasa, (31/10/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Menteri Trenggono Ungkap Fokus KKP di 2024: Masih Program Ekonomi Biru

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan prioritas KKP tahun ini masih fokus pada pelaksanaan program-program berbasis ekonomi biru.