TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus berupaya menekan masa tunggu bongkar-muat barang atau dwelling time.
Seusai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menginginkan dwelling time bisa terus ditekan. Ia mengatakan saat ini dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok berada di level 3,5 hari. Namun, bila melihat data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, angkanya berada di 3,01 hari.
"Esensinya kami ingin turunkan lebih rendah lagi," ucap Rizal, Selasa, 29 Maret 2016. Ia menyebutkan ada lima hal utama yang harus dilakukan agar dwelling time bisa ditekan lagi. Pertama, proses dokumen barang akan dipercepat. Menurut dia, saat ini masih ada kapal yang bandel atau belum mengurus dokumen saat merapat ke pelabuhan. Agar tidak terulang, otoritas akan memberi penalti bila ada kapal yang belum mengurus dokumen.
Kedua, otoritas pelabuhan akan memberi tenggat waktu kepada pemilik barang agar mengeluarkan barang dengan cepat. "Kami akan kasih penalti Rp 5 juta bila melewati 2x24 jam," kata Rizal. Berikutnya ialah mendorong proses pengurusan administrasi mengandalkan teknologi informasi dan terintegrasi.
Keempat, lanjut Rizal, Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Pelabuhan Indonesia untuk membuka pelabuhan di Banten. Langkah ini bertujuan mengurangi beban logistik di Tanjung Priok. Ia berharap beban logistik industri di kawasan Banten bisa ikut turun. "Kami juga ingin menambah jalur rel menjadi dua agar lalu lintas ke Tanjung Priok berkurang," katanya.
Cara kelima, Rizal akan menindak oknum pelabuhan yang tidak melayani kapal yang pertama kali datang. Ia mengatakan salah satu penyebab lamanya dwelling time karena ada oknum yang tidak mengikuti standar first come first serve.
Dengan menerapkan cara tersebut, menurut Rizal, pemerintah berharap dwelling time bisa dipangkas menjadi dua hari saja. Indonesia ditargetkan bisa menyamai waktu dwelling time Malaysia yang sudah dua hari. "Kalau mengikuti Singapura tidak bisa karena di sana pelabuhannya transhipment. Sedangkan di sini kan untuk unloading, offloading, ekspor, dan impor," katanya.
Sebelumnya, dalam paket kebijakan jilid XI Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan membuat satu standar penilaian barang untuk menekan dwelling time. Menurut dia, selama ini standar penilaian melibatkan 18 kementerian dan lembaga. Akibatnya, waktu sandar kapal dan bongkar-muat menjadi lama. "Penilaiannya disamakan di semua kementerian jadi Indonesia single risk management," kata Darmin. Ia memprediksi, dengan penerapan satu penilaian saja, waktu dwelling time bisa ditekan satu hari.
ADITYA BUDIMAN