TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XI menurunkan pajak penghasilan (PPh) dari 5 persen menjadi 0,5 persen untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE). Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, diskon pajak selama ini belum optimal.
Darmin merujuk pada tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE saat ini masih sebesar lima persen. "Keputusan itu (penurunan tairf BPHTB) ada di pemerintah daerah," kata Darmin di kantornya, Selasa petang, 29 Maret 2016.
Menurut Darmin, untuk mendorong turunnya BPHTB, Kementerian Perekonomian akan mengadakan rapat dengan pemerintah daerah. Tapi, bekas gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan keputusan penurunan tetap di tangan pemda. "Kami tak bisa dorong-dorong mereka begitu saja," ujarnya.
Pemerintah pusat, tutur Darmin, hanya bisa memberikan alasan pentingnya turunnya BPHTB terhadap iklim investasi properti. Keputusan akhir bisa terlaksana jika pemda bisa meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan memang sulit menyatukan visi dan misi pemerintah pusat dan daerah terkait pengolahan lahan. Ferry menunjuk pemerintah Kota Surabaya sebagai contoh. "Pajak kan berhubungan dengan pendapatan daerah," kata dia beberapa waktu yang lalu.
DIRE adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang selanjutnya diinvestasikan di aset real estate atau aset yang berkaitan dengan real estate. DIRE berwujud kontrak investasi kolektif yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Aset yang dapat dijadikan underlying asset DIRE antara lain yang memiliki pendapatan berkesinambungan seperti gedung perkantoran, rumah sakit, dan pusat belanja.
Menurut Menteri Darmin, dengan tarif PPh sebesar 0,5 persen; DIRE akan lebih kompetitif dibanding produk sejenis di negara tetangga. Sebelumnya, karena pajak terlampau tinggi, perusahaan properti dalam negeri memilih menghimpun dana di luar negeri. PT Lippo Group, sebagai contoh, menghimpun US$ 2,6 miliar atau Rp 35 triliun di Singapura dengan PPh tiga persen.
ANDI IBNU