Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Dihapus? Ini Penjelasannya

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan antara Presiden Jokowi dan Global Head of Production H&M, Helena Helmersson (kiri) dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia Johanna Brismar Skoog (tengah) untuk membahas mengenai perkembangan pelaku Industri Fashion Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, 24 Februari 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan antara Presiden Jokowi dan Global Head of Production H&M, Helena Helmersson (kiri) dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia Johanna Brismar Skoog (tengah) untuk membahas mengenai perkembangan pelaku Industri Fashion Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, 24 Februari 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan, pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan terkait dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang saat ini ekspor produk industri kehutanan tidak lagi mewajibkan penyertaan Dokumen V-Legal untuk produk hilir.

"Kita melihat (SVLK) itu salah satu komponen deregulasi yang pro dan kontranya paling kencang. Jadi memang kami sedang mengevaluasi dan harus diputuskan dalam waktu dekat," kata Thomas, Selasa (29 Maret 2016).

Thomas mengatakan saat ini Peraturan Menteri Perdagangan No. 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang tengah dievaluasi tersebut, dikarenakan adanya tekanan dari para pembeli luar negeri untuk mewajibkan produk hilir juga memiliki Dokumen V-Legal.

"Kita menderegulasi SVLK dan menghapuskan kewajiban sertifikasi di hilir karena di hulu sudah. Tapi memang, ada banyak tekanan khususnya dari pihak pembeli untuk kewajiban di hilir tetap diberlakukan," ucap Thomas.

Thomas menjelaskan terkait dengan SVLK tersebut selalu berujung pada isu lingkungan. Harus diakui bahwa kebakaran gambut yang terjadi di Indonesia pada 2015 sangat menyulitkan posisi Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan negara-negara mitra dagang, khususnya negara maju.

"Misal kita bilang tidak perlu memperkuat SVLK karena hutan Indonesia sudah baik, mereka tidak akan percaya karena kebakaran yang terjadi tahun lalu. Kebakaran itu masih terus berdampak pada reputasi Indonesia terkait lingkungan hidup dengan negara mitra dagang yang sangat peduli dengan isu lingkungan," ujar Thomas.

Menurut Thomas, prioritas utama untuk Kementerian Perdagangan saat ini dari sisi internasional adalah perjanjian kerja sama pasar bebas (FTA) dengan Uni Eropa dalam "Comprehensive Economic Partnership Agreement" (CEPA) dan "European Free Trade Agreement" (EFTA) dengan Norwegia, Islandia, Swiss dan Liechtenstein.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kebakaran lahan gambut itu menyulitkan kita untuk bernegosiasi, khususnya untuk melonggarkan pasar-pasal yang berkaitan dengan lingkungan," ucap Thomas yang kerap disapa Tom tersebut.

Saat ini, Kementerian Perdagangan tidak lagi mewajibkan penyertaan Dokumen V-Legal untuk ekspor produk industri kehutanan, namun harus disertai dokumen yang dapat membuktikan bahwa bahan baku dari produk tersebut berasal dari penyedia bahan baku yang memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).

Ekspor produk industri kehutanan yang termasuk dalam kelompok B tanpa dilengkapi dengan Dokumen V-Legal, akan tetapi harus disertai dengan dokumen yang membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari penyedia yang memiliki S-LK. Produk industri kehutanan kelompok B tersebut terdiri dari 15 Nomor Pos Tarif (HS).

Dalam aturan yang ditetapkan pada 19 Oktober 2015 tersebut, produk industri kehutanan yang termasuk dalam kelompok B di antaranya adalah, perabotan kayu, perkakas, dan juga bingkai kayu. Dokumen V-legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk yang masuk dalam kelompok A, wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Produk industri kehutanan yang masuk dalam kelompok A, antara lain adalah kayu dalam bentuk keping, lembaran kayu veneer, papan partikel, pulp kayu, kertas dan kertas karton, serta kayu lapis.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ISWA: Industri Kayu Olahan Terdampak Ketidakpastian Ekonomi Global

27 Oktober 2023

Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia atau Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA) yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 26 Oktober 2023. Foto: Istimewa
ISWA: Industri Kayu Olahan Terdampak Ketidakpastian Ekonomi Global

Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) menyoroti kondisi ekonomi global yang berdampak pada industri kayu dalam negeri.


Ini Strategi Promosikan Produk Kayu Berkelanjutan di Indonesia

15 November 2020

Radio kayu dari limbah pallet kayu atau bantalan pengiriman barang ekspor impor buatan Aldila (29) di bengkel rumahnya di kawasan Kepuh 9, kelurahan Bandungrejosari, Kec. Sukun, Malang, Jawa Timur 13 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Ini Strategi Promosikan Produk Kayu Berkelanjutan di Indonesia

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan mengatakan Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus memberikan perhatian terhadap industri kayu ringan.


Terpukul Perang Dagang, Nilai Ekspor Kayu Olahan Turun 4 Persen

3 Januari 2020

Radio kayu dari limbah pallet kayu atau bantalan pengiriman barang ekspor impor buatan Aldila (29) di bengkel rumahnya di kawasan Kepuh 9, kelurahan Bandungrejosari, Kec. Sukun, Malang, Jawa Timur 13 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Terpukul Perang Dagang, Nilai Ekspor Kayu Olahan Turun 4 Persen

Terpukul oleh perang dagang, nilai ekspor kayu olahan Indonesia sampai 31 Desember 2019 hanya mencapai US$ 11,64 miliar.


Rupiah Semakin Melemah, Untung di Industri Ini Makin Tebal

24 Agustus 2018

Seorang pengrajin membuat alat musik biola dari kayu jati Belanda di Toriyo, Sukoharjo, Jawa Tengah, 20 November 2015. Dalam sebulan rumah industri biola tersebut mampu membuat sekitar 1.000 biola dengan harga 300 ribu hingga 1,5 juta rupiah. Biola-biola tersebut selain laku di dalam negeri, banyak juga pembeli dari luar negeri seperti Brunei, Thailand, dan Singapura. TEMPO/Bram Selo Agung
Rupiah Semakin Melemah, Untung di Industri Ini Makin Tebal

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pelemahan rupiah disebabkan faktor eksternal.


Genjot Industri, Pemerintah Subsidi Sistem Legalitas Kayu

13 Juli 2018

Seorang anak menemani ayahnya membuat alat musik biola dari kayu jati Belanda di Toriyo, Sukoharjo, Jawa Tengah, 20 November 2015. Dalam sebulan rumah industri biola tersebut mampu membuat sekitar 1.000 biola dengan harga 300 ribu hingga 1,5 juta rupiah. Biola-biola tersebut selain laku di dalam negeri, banyak juga pembeli dari luar negeri seperti Brunei, Thailand, dan Singapura. TEMPO/Bram Selo Agung
Genjot Industri, Pemerintah Subsidi Sistem Legalitas Kayu

Pemerintah bakal memberi insentif untuk para pelaku industri kecil dan menengah di bidang kayu dan furnitur.


Pidato Jokowi di Pameran Furniture Internasional

11 Maret 2017

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika pembukaan pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2017 di JI Expo, Jakarta, 11 Maret 2017. Pameran IFEX 2017 yang mengangkat tema 'The Essence of Infinite Innovation'. ANTARA FOTO
Pidato Jokowi di Pameran Furniture Internasional

Jokowi menuturkan, pemerintah memberikan sejumlah insentif
bagi beberapa industri furniture dan rajinan untuk mendongkrak
nilai ekspor.


Kayu Berserifikat FLEGT Indonesia Pertama Tiba di London

17 Januari 2017

Dubes RI London Dr. Rizal Sukma, sambut ketibaan pengkapalan pertama ekspor produk kayu Indonesia dengan Lisensi FLEGT. Foto: KBRI
Kayu Berserifikat FLEGT Indonesia Pertama Tiba di London

Pengapalan pertama produk kayu dengan lisensi FLEGT asal Indonesia ke Inggris ini ada sekitar 17 kargo.


Dapat Lisensi FLEGT, Indonesia Bidik Pemasaran Kayu ke Eropa  

30 November 2016

Sejumlah warga binaan membuat kerajinan mebel di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 24 Agustus 2016. Berbagai kerajinan mebel buatan warga binaan tersebut telah diekspor ke pasar Korea Selatan dan Eropa. ANTARA/Umarul Faruq
Dapat Lisensi FLEGT, Indonesia Bidik Pemasaran Kayu ke Eropa  

Menteri Luar Negeri Retno menjelaskan bahwa kita harus memanfaatkan keunggulan komparatif produk kayu untuk meraih pasar yang lebih besar di UE.


Industri Mebel Terdampak Implementasi Sistem Legalitas Kayu

30 November 2016

Juri menilai desain kursi karya finalis Kompetisi Desain Mebel Rotan di Bandung, 4 Oktober 2016. Potensi pengembangan dan perdagangan furnitur rotan untuk pasar ekspor dan dalam negeri masih sangat terbuka.  TEMPO/Prima Mulia
Industri Mebel Terdampak Implementasi Sistem Legalitas Kayu

Implementasi sistem verifikasi legalitas kayu perlu
disempurnakan karena diyakini mampu membangkitkan pelaku usaha
mebel skala industri kecil dan mene


RI Terbitkan 845 Lisensi FLEGT Ekspor Kayu ke Uni Eropa  

24 November 2016

Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
RI Terbitkan 845 Lisensi FLEGT Ekspor Kayu ke Uni Eropa  

Lisensi untuk tujuan ekspor ke 24 negara di Uni Eropa terdiri atas produk panel, furnitur, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.