Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Umumkan Fasilitas Kredit Usaha Rakyat

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pada Selasa (29 Maret 2016) mengumumkan Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor.

"Bunga KUR untuk UMKM berorientasi ekspor ini tetap sama yaitu sembilan persen," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Upaya untuk mengekspor produk UMKM masih terkendala, terutama menyangkut pembiayaan, dan kemampuan sumber daya manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional.

Kebijakan pemerintah ditujukan untuk memberikan stimulus kepada UMKM guna meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan, serta meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.

Pokok kebijakan KURBE meliputi penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM.

Kebijakan pemerintah juga mencakup penyaluran pembiayaan kea UMKM yang berorientasi ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).

Selain itu pemerintah menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan, di mana KURBE Mikro plafonnya Rp5 miliar, KURBE Kecil plafonnya Rp25 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp15 miliar), dan plafon KURBE Menengah Rp50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar).

Pemerintah menetapkan jangka waktu KURBE paling lama tiga tahun untuk KMKE dan/atau lima tahun untuk KIE.

Sasaran utamanya adalah pemasok/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.



Fasilitas

Selain KURBE, Paket Kebijakan Ekonomi XI juga meliputi pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE)

Kebijakan itu dikeluarkan karena perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kegiatan real estat menurun sejak tahun 2014. Sementara sektor real estat merupakan salah satu sektor padat karya.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum lima persen menjadi satu persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Paket Kebijakan Ekonomi XI juga menyangkut sektor logistik yaitu pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management/ISRM)

Pokok kebijakan terkait sektor logistik itu mewajibkan semua Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan tunggal melalui Portal INSW untuk pemrosesan perizinan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu pemerintah mewajibkan penerapan single risk management pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir tahun 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan waktu bongkar muat di pelabuhan menjadi 3,5 hari secara nasional.

Pemerintah juga menetapkan single risk management agar diterapkan secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70 persen serta dapat menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 hari pada akhir Tahun 2017.

Industri Farmasi

Paket Kebijakan Ekonomi XI juga berisi kebijakan pengembangan industri kefarmasian dan alat kesehatan karena meski 206 industri farmasi yang mendominasi pangsa pasar obat nasional (76 persen), namun 95 persen bahan baku obat masih diimpor.

Selain itu meski ada 95 industri alat kesehatan yang memproduksi 60 jenis dengan teknologi dengan kelas risiko rendah-menengah, dengan pertumbuhan 12 persen per tahun, 90 persen alat kesehatan masih diimpor.

Dengan kondisi industri farmasi dan alat kesehatan yang seperti itu, dan penerapan sistem  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah merasa perlu menerbitkan kebijakan terintegrasi untuk mendukung kemampuan produksi dalam negeri.

Penerapan kebijakan itu ditargetkan bisa meningkatkan keterjangkauan harga obat di dalam negeri serta meningkatkan daya saing ekspor, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi, mempercepat kemandirian dan meningkatkan pengembangan produksi bahan baku obat dan alat kesehatan.

Pokok kebijakan soal industri farmasi dan alat kesehatan antara lain meliputi penerbitan Instruksi Presiden kepada Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mempercepat kemandirian dan daya saing industri obat dan alat kesehatan dalam negeri.

Pokok-pokok Instruksi Presiden meliputi penyusunan peta jalan dan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan; pengembangan riset sediaan farmasi dan alat kesehatan, peningkatan ketersediaan bahan baku natural dan kimia dasar dan komponen pendukung industri farmasi dan alat kesehatan.

Di samping itu, penyusunan kebijakan yang mendorong investasi industri farmasi dan alat kesehatan (antara lain membuka Daftar Negatif Investasi yang lebih terbuka bagi penanaman modal asing, yaitu untuk bahan baku obat dari 85 persen menjadi 100 persen untuk penanaman modal asing).

Inpres juga mendorong peningkatan kemampuan BUMN farmasi dan alat kesehatan dan penyusunan kebijakan perdagangan dalam dan luar negeri yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

Inpres juga berisi penyusunan kebijakan fiskal untuk industri farmasi dan alat kesehatan (antara lain pembebasan atau penuranan bea masuk, tax holiday, tax allowance).

antara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

54 hari lalu

Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

Bank Mandiri menjadi salah satu lembaga perbankan yang bertindak sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat pada 2024. Berikut syarat pengajuan KUR Mandiri.


Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

59 hari lalu

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

Kemenkop UKM mengungkap ada 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran terhadap aturan KUR.


Syarat Pengajuan KUR BRI 2024, Asal Punya Usaha Produktif

17 Januari 2024

Komitmen BRI Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) | Infografis: Tempo
Syarat Pengajuan KUR BRI 2024, Asal Punya Usaha Produktif

Syarat dan cara mengajukan KUR BRI 2024 sangat mudah.


Banyak Penyelewengan Dana KUR, Kemenkop UKM Buat Rekomendasi Pembenahan

8 Desember 2023

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Banyak Penyelewengan Dana KUR, Kemenkop UKM Buat Rekomendasi Pembenahan

Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM buat tiga rekomendasi perbaikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk cegah penyelewengan.


Kemenkop UKM Bidik Penyaluran KUR Rp 300 Triliun pada 2024

8 Desember 2023

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Kemenkop UKM Bidik Penyaluran KUR Rp 300 Triliun pada 2024

Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR tahun depan naik sedikit dari target tahun ini.


Kementerian Koperasi Sebut Banyak Penyelewengan Dana KUR

8 Desember 2023

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Kementerian Koperasi Sebut Banyak Penyelewengan Dana KUR

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan masih banyak pelanggaran dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).


Total Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Rp 204 Triliun

18 November 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Total Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Rp 204 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp 204,17 tril


Begini Bank Mandiri Digitalkan UMKM

15 Oktober 2023

Begini Bank Mandiri Digitalkan UMKM

Bank Mandiri mendorong sistem keuangan digital UMKM dengan aplikasi Livin' Merchant by Mandiri.


Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan dan Kegunaannya

11 Oktober 2023

Untuk memahami lebih lanjut mengenai kategori dan pengelompokan jenis kredit yang ditawarkan oleh bank, berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan dan Kegunaannya

Untuk memahami lebih lanjut mengenai kategori dan pengelompokan jenis kredit yang ditawarkan oleh bank, berikut ini penjelasan lengkapnya.


Airlangga: KUR Capai Rp177,54 Triliun per 30 September 2023, Disalurkan ke 3,21 Juta Debitur

8 Oktober 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (baju ungu) mengumumkan penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 menjadi 6 persen dari saat ini 7 persen di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Airlangga: KUR Capai Rp177,54 Triliun per 30 September 2023, Disalurkan ke 3,21 Juta Debitur

Airlangga mengatakan dari sisi kualitas, nilai Non-Performing Loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63 persen.