TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan LPS telah menetapkan penurunan terhadap tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
"Penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps)," kata Samsu Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa, 29 Maret 2016.
Penurunan tingkat bunga penjaminan berlaku efektif mulai 31 Maret 2016 sampai dengan 14 Mei 2016. Adapun rinciannya, untuk bank umum rupiah sebesar 7,25 persen, sementara valuta asing 1,00 persen. Kemudian, untuk bank perkreditan rakyat rupiah sebesar 9,75 persen.
Penurunan ini dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum terus mengalami perbaikan. Selain itu, nilai tukar rupiah yang menguat juga didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik.
Samsu menyebutkan inflasi tetap terjaga dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini. Menurut dia, pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan. Hal ini terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Dalam hal tersebut, bank seharunya memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Dalam rangka melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Bank juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Samsu.
LARISSA HUDA