TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menjamin semua pengemplang pajak akan ditindak secara hukum. Pemerintah dan aparat tidak akan memberi sedikit pun toleransi kepada semua pengemplang pajak.
"Semuanya sama, kalau belum bayar, ya, suruh bayar. Kalau kurang, ya, suruh bayar," kata Jokowi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Presiden memastikan mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak menindak para pengemplang pajak. "Saya ke sini sudah dua kali. Artinya, saya memberi dukungan penuh kepada semua aparat pajak yang ada di sini."
Jokowi mengatakan upaya-upaya perlindungan terhadap pengemplang pajak merupakan praktek masa lalu yang tidak akan terjadi lagi. "Lupakan yang kayak gitu, sudah tidak ada," katanya.
Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Laporkan SPT Tahunan
Jokowi juga sudah memerintahkan semua aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar mendukung upaya Ditjen Pajak menindak para pengemplang pajak. Presiden mengatakan pada aparat bahwa target penerimaan negara sangat penting untuk pembangunan. Jadi aparat harus bekerja sama secara intens dengan Ditjen Pajak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, saat ini jumlah wajib pajak di Indonesia sebanyak 30,044 juta dengan perincian wajib pajak badan sebanyak 2,4 juta dan wajib pajak perorangan sebanyak 27,5 juta. Target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.390 triliun.
Dari jumlah itu, jumlah wajib pajak yang telah mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak sebesar 18,1 juta dengan perincian 1,1 juta wajib pajak badan dan 16,9 juta wajib pajak perorangan.
ANANDA TERESIA