TEMPO.CO, Jakarta - Husain Abdullah, juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertujuan supaya kebijakan yang dibuatnya menguntungkan masyarakat dan peduli kepada pengusaha.
Menurut Husain, dalam surat tiga halaman tertanggal 22 Maret 2016 itu, JK meminta Susi mengevaluasi kebijakan Kementerian Kelautan, antara lain soal moratorium kapal asing, pelarangan transshipment, dan pengaturan sertifikasi kapal. Kebijakan itu memang bagian dari upaya memberantas pencurian ikan alias illegal fishing.
Evaluasi kebijakan itu, Husain meneruskan, perlu dilakukan agar produksi perikanan kembali normal. Akibat moratorium atau penghentian sementara operasi kapal asing, dia mencontohkan, banyak pengusaha dan pegawai perikanan serta nelayan tidak bekerja.
"Kalau industri enggak jalan, enggak dapat pajak, padahal 80 persen APBN dari pajak. Kemiskinan membuat ekonomi melambat," tutur Husain. "Pak JK tetap mendukung kebijakan illegal fishing, tapi minta dievaluasi."
Husain menerangkan, kepada Menteri Susi, Wapres JK menuliskan fakta dan informasi lengkap yang ditemukan saat kunjungan ke Maluku dan Sulawesi Utara. Kalla dilapori oleh gubernur tentang naiknya angka kemiskinan di kedua daerah itu.
Data lain yang disampaikan Wapres JK, menurut Husain, akibat kebijakan Susi di Ambon, produksi pengolahan ikan hanya 30 persen dari kapasitas. Di Tual, bahkan produksi berhenti sama sekali.
Kemudian terdapat 10.800 orang yang dirumahkan dari total 12.848 orang yang terdata sebagai pekerja di industri pengolahan ikan pada 2014. Nilai ekspor Provinsi Maluku pun menurun dari US$ 173,58 juta pada 2014 menjadi US$ 44,79 juta pada 2015.
Menteri Susi tak ambil pusing dengan permintaan Wapres JK. Susi memastikan tak akan mengevaluasi kebijakan apa pun di sektor perikanan untuk memerangi illegal fishing.
Dia beralasan, peraturan yang ia buat sejalan dengan beleid yang lebih tinggi, seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden. "Soal moratorium kapal asing, itu sudah sejalan dengan perpres tentang daftar negatif investasi sektor perikanan," kata Susi kepada Tempo di kantornya pada Senin, 28 Maret 2015.
ALI HIDAYAT