Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NPWP bagi Sarjana, Menkeu: Tingkatkan Kesadaran Pajak

image-gnews
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan para lulusan perguruan tinggi yang siap memasuki dunia kerja, sebaiknya langsung memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kesadaran perpajakannya.

"Lulusan minimal S1 atau D3 sebaiknya segera memiliki NPWP," kata Bambang seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir di Jakarta, Senin (28 Maret 2016).

Nota kesepahaman tersebut dilakukan dua institusi untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pembelajaran dan kemahasiswaan di pendidikan tinggi, terutama bagi mahasiswa, pendidik maupun tenaga kependidikan.

Pemberian NPWP kepada para sarjana merupakan salah satu hal yang bisa diwujudkan dari realisasi kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan Direktorat Jenderal Pajak ini.

Bambang menyebutkan pemberian NPWP kepada sarjana ini, bukan berarti pemerintah langsung memungut pajak kepada para lulusan perguruan tinggi, karena pembayaran pajak tergantung dari penghasilan dan laba.

"Bukan berarti punya NPWP langsung membayar pajak. Kalau penghasilan belum melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), walau punya NPWP, tidak perlu membayar pajak. Kalau perusahaan belum untung, juga tidak membayar pajak," ujarnya.

Selain itu, para sarjana yang segera masuk dunia kerja juga akan diberikan sosialiasi oleh pihak perguruan tinggi mengenai kewajiban perpajakan agar siap menjadi wajib pajak potensial yang taat dan tahu cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kami mengharapkan lulusan ini, yang pajak karyawannya sudah dibayar oleh pemberi kerja, bukan berarti meniadakan kewajibannya dalam mengisi SPT. Sosialisasi ini penting agar mereka sadar pentingnya pajak," ujar Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang menambahkan sosialisasi dan kerja sama dengan perguruan tinggi ini juga penting, karena masih banyak lulusan perguruan tinggi untuk profesi tertentu, belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakannya.

"Misalnya dokter yang juga melakukan praktek diluar rumah sakit, banyak yang belum membayar pajak sesuai ketentuan. Kita tidak menyalahkan mereka karena banyak yang belum paham pajak. Ini harus ditanamkan sejak mahasiswa," katanya.

Dengan adanya sosialisasi di perguruan tinggi ini, Bambang mengharapkan adanya peningkatan penerimaan pajak penghasilan terutama dari pasal 25 dan pasal 29 non-karyawan yang selama ini belum optimal dalam menyumbang penerimaan pajak.

Sementara, Menristekdikti M Nasir menambahkan salah satu upaya untuk mengenalkan kewajiban perpajakan kepada para mahasiswa adalah dengan menyisipkan materi soal pajak dalam mata kuliah tertentu.

Ia menjelaskan kurikulum materi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari sosialisasi tersebut bisa dimulai sejak semester 1 atau 2 serta dilanjutkan mengenai materi tata cara pelaporan bukti pajak pada semester berikutnya.

"Kami kenalkan ini, agar begitu mahasiswa lulus dia tidak bertanya lagi cara menjadi wajib pajak. Mungkin di semester 1 kewajiban perpajakan secara umum, baru lanjut cara pelaporan. Materinya bisa koordinasi antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Pembelajaran," kata Nasir.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

6 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

5 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).