TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Gianyar merancang pembangunan obyek wisata Kebun Raya Tematik di lahan seluas 10 hektare di Kawasan Hutan Adat Pilan Desa Kerta, Payangan. Bupati Gianyar Anak Agung Bharata mengatakan pembangunan tersebut diharapkan dapat mengangkat potensi desa yang selama ini masih mengandalkan pertanian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Di lokasi ini banyak satwa, dan kami sangat berkomitmen membangun Banjar Pilan untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan desa," ujarnya saat meninjau lokasi, Senin, 28 Maret 2016.
Banjar Pilan Desa Kerta, Payangan, berada di Gianyar bagian utara, tepatnya di jalur Ubud-Kintamani. Daerah ini berbatasan dengan Kecamatan Kintamani, Bangli, dan terkenal dengan kesejukannya serta penghasil jeruk.
Adapun lahan yang akan dijadikan kebun raya tersebut merupakan hutan adat yang dimiliki Banjar Pilan Desa Kerta. Untuk mewujudkan kebun raya tematik ini, Gianyar menggandeng TNI membangun infrastruktur jalan sepanjang 1,8 kilometer yang menghubungkan Banjar Pilan dan Banjar Penyabangan.
Pemerintah Kabupaten Gianyar juga mengajak Kepala Kebun Raya Bogor Didik Widyatmoko, pakar dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan akademikus dari Universitas Udayana untuk melakukan peninjauan. Rencananya, setelah peninjauan, akan dilakukan studi kelayakan lokasi, inventarisasi dan analisis sumber daya, inventarisasi kebutuhan infrastruktur, hingga penyusunan master plan.
Didik menjelaskan, jika Gianyar jadi membangun kebun raya, akan menjadi kebun raya ke-30 di Indonesia. Menurut dia, banyak sekali manfaat dari pembangunan kebun raya, yakni sebagai konservasi, pendidikan, penelitian, wisata, dan jasa lingkungan sebagai penghasil oksigen.
"Sampai saat ini tidak ada kebun raya di dunia diubah menjadi mal atau hotel. Kenapa? Sebab, terbukti memberi manfaat bagi kehidupan di bumi ini. Jadi, sekali dibangun, maka untuk selamanya," katanya.
Didik menyarankan Pemkab Gianyar segera memenuhi syarat minimal pembangunan kebun raya, yakni memiliki lahan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, memiliki lembaga pengelola yang definitif; infrastruktur yang memadai pada zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi; serta fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 93/2011 tentang Kebun Raya. "Memerlukan proses panjang, yakni paling lambat tujuh tahun persiapan membangun kebun raya untuk bisa di-launching," tuturnya.
Kelian Dinas Pilan I Wayan Apel dan Bendesa Pakraman Pilan I Nyoman Mantel sangat mendukung rencana kebun raya tematik di desanya. Mantel menuturkan, keberadaan hutan desa yang akan dikembangkan untuk kebun raya tematik diharapkan dapat memberi manfaat bagi perekonomian masyarakat setempat. Selain itu, dapat melestarikan hutan yang kini banyak dihuni kijang tersebut.
BISNIS.COM