TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan kerja sama perpajakan melalui riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kerja sama ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa soal pajak.
"Mahasiswa perlu mendalami soal pajak," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat memberikan sambutan dalam acara tersebut, yang bertempat di ruang Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Maret 2016.
Sebagai pihak yang akan memasuki lapangan kerja, atau mungkin telah memasuki lapangan kerja, kata Bambang, sudah seharusnya mahasiswa memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Namun Bambang menjelaskan bahwa bukan berarti mahasiswa nantinya langsung membayar pajak karena membayar pajak pun ada ketentuannya. "Jika PTKP (penghasilan tidak kena pajak) belum sampai, dia enggak perlu bayar," ujarnya.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan penting bagi mahasiswa memahami pajak dengan baik karena nantinya mereka bisa menjadi pebisnis dan wajib pajak.
Dalam nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Riset, yang meneken adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan serta Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset.
DIKO OKTARA