TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan armada transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab, di Indonesia masih jadi kontroversi. Tak cuma pengusaha angkutan, pemerintah pun sempat dibikin risi.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan ia pernah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir dua aplikasi itu pada 14 September 2014. "Saya katakan pemblokiran ini hanya untuk sementara," ujarnya dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, 26 Maret 2016.
Maksud pemblokiran sementara ini, kata Andri, agar Uber dan Grab bisa melengkapi persyaratan seperti izin angkutan dan uji KIR. Bila syarat dilengkapi, pemblokiran akan dibuka kembali. "Ini demi keselamatan penumpang," katanya.
Andri mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah tegas dalam melarang Uber dan Grab selama perizinan belum diurus. Dua perusahaan itu, menurut dia, memang memiliki izin investasi. Namun masih bodong sebagai operator transportasi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun telah "mengandangkan" 57 unit mobil pribadi yang digunakan sebagai sarana transportasi Uber dan Grab. Toh, usaha itu tak membuat jera. "Setelah tilang, sidang, bayar denda Rp 100-150 ribu, lalu keluar lagi," tuturnya.
Kini, Andri pun setuju dengan upaya pemerintah yang memberikan tenggat waktu terhadap Uber dan GrabCar untuk melengkapi syarat. "Kita tidak alergi terhadap transportasi online, tapi dilengkapi syarat izinnya," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun telah lama memprotes keberadaan Uber dan Grab. Sebabnya tentu bukan soal perizinan, tapi menyangkut nafkah.
Sebelum mencapai puncaknya pada Selasa, 22 Maret 2016, sejak Februari 2014, Organda sudah memprotes kemunculan Uber dan Grab. Protes ini disertai dengan laporan serta pengaduan ke sejumlah pihak, seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Merasa mendapat jalan buntu, rencana mogok massal pertama kali tercetus pada Agustus 2015. Tuntutan mereka adalah aplikasi Uber dan Grab diblokir. Menanggapi itu, Polda Metro berupaya mengadakan mediasi dengan Uber dan Grab.
Toh, kini suasana sudah mulai kondusif. Organda mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan batas waktu dua bulan agar Uber dan GrabCar agar melengkapi izin perusahaan. "Itu bisa kami terima asalkan dijalankan," katanya.
PINGIT ARIA