TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berjanji pemerintah tidak akan mempersulit proses pembuatan izin operasi perusahaan aplikasi transportasi Grab dan Uber. Uber dan Grab diberi waktu dua bulan untuk mengurus perizinan agar bisa tetap beroperasi di Indonesia.
"Kalau ada ketakutan nanti prosesnya itu diperlambat sana-sini, kami sepakat akan mengamati dengan cermat di mana ada yang menghalangi," kata Luhut seusai rapat tertutup bersama Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan perusahaan taksi berbasis aplikasi online di gedung Kementerian Politik, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016.
Luhut menambahkan, jika memang ada kesulitan saat pengurusan izin, ia mempersilakan Grab dan Uber melapor, baik ke Luhut langsung maupun lewat Menteri Komunikasi atau Menteri Perhubungan.
Ia menegaskan, keterlibatan Presiden dalam permasalahan ini tidak diperlukan. "Kami tahu apa yang harus kami lakukan," tuturnya.
Grab dan Uber disarankan mengurus perizinan agar bisa tetap beroperasi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyarankan mereka bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri.
Selama dua bulan ini, Grab dan Uber masih tetap diizinkan beroperasi seperti biasa. Namun, jika hingga dua bulan ke depan mereka tidak memenuhi persyaratan perizinan, operasi Grab dan Uber akan diberhentikan.
Kisruh keberadaan Uber dan Grab mencuat setelah ribuan sopir taksi konvensional berdemo menolak Grab dan Uber. Para sopir taksi konvensional ini menuduh keberadaan Uber dan Grab mengurangi penghasilan mereka. Pasalnya, tarif yang ditetapkan taksi berbasis online itu jauh lebih murah dibanding taksi konvensional.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta perusahaan baru, seperti Grab dan Uber, menggunakan aturan yang sama dengan taksi konvensional. Salah satu aturan yang diminta dipenuhi adalah kir dan pembayaran pajak.
EGI ADYATAMA