Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkominfo Lemparkan Regulasi Taksi Online ke Kemenhub

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Grabcar logo. www.malaysianwireless.com
Grabcar logo. www.malaysianwireless.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kemkominfo kembali melemparkan bola panas ihwal regulasi layanan transportasi berbasis aplikasi kepada Menhub Ignatius Jonan karena kewenangan untuk mengatur keberadaannya ada di wilayah Kemenhub.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Menurutnya, kewenangan untuk menutup layanan taxi online tersebut ada di wilayah Kemenhub yang saat ini digawangi oleh Ignatius Jonan.

"Saya kan tidak memiliki kewenangan itu, itukan layanan transportasi, seharusnya kewenangan ada di tangan Kemenhub," tuturnya di Kemkominfo Jakarta, Selasa (22 Maret 2016).

Menurut Rudiantara, pihaknya akan membahas lebih jauh keberadaan taxi online yang diyakini telah meresahkan para driver taxi konvensional selama ini dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di kantornya untuk memutuskan arah kebijakan lebih jauh.

"Saya akan rapat dulu dengan Pak Menko Polhukam. Tunggu saja nanti ya," katanya.

Sementara itu, DPR mendesak Kominfo dan Kemenhub menyelesaikan permasalahan taxi online yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dengan cara membuat regulasi khusus untuk mengatur keberadaan taxi online di Tanah Air.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi I DPR mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan untuk mengambil sikap tegas dalam menyikapi bisnis transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyikapi keberadaan taxi online seperti Uber dan GrabCar itu adalah dengan cara membuat regulasi khusus yang dapat mengatur keberadaannya di Indonesia.

“Dibutuhkan kesepakatan lintas-kementrian dan masukan banyak pihak. Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Politisi PKS itu juga menjelaskan selama ini keberadaan Uber dan GrabCar tersebut kerap meresahkan sebagian kalangan masyarakat, karena selain berhadapan langsung dengan moda transportasi resmi yang sudah ada, taxi online itu juga diyakini tidak membayar kewajiban pajak kepada pemerintah dan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar untuk meraup keuntungan.

“Masyarakat yang ada di wilayah perkotaan harus bijak dalam menyikapi ini. Kemudahan akses transportasi melalui on-line juga tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

14 Februari 2018

Massa Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) saat menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di depan Istana Negara, 14 Februari 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.


Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

1 Februari 2018

Ribuan sopir taksi konvensional memarkir kendaraannya saat aksi mogok di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, 31 Oktober 2017. Taksi berbasis online di Batam yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan perusahaan taksi konvensional. ANTARA
Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.


Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

29 Januari 2018

Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Geram melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 20 November 2017. Mereka mengutuk maraknya intimidasi dan aksi kekerasan terhadap pengemudi transportasi online di sejumlah daerah oleh oknum serta memprotes sejumlah aturan dari Peraturan Menteri Perhubungan  No 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan. TEMPO/Prima Mulia
Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.


Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

6 Oktober 2017

Taksi Express. TEMPO/Tony Hartawan
Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.


Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

26 Oktober 2016

Uber Taxi. REUTERS
Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.


Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

4 Oktober 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.


Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

1 Oktober 2016

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti
Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.


Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

25 Agustus 2016

Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.


11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

3 Agustus 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat.


Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

23 Juli 2016

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.