Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Perusahan Gula Bodong, DPR Desak Pemerintah Bertindak

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Petani tebu se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia berunjukrasa di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/9). Dengan delapan pabrik gula rafinasi yang telah ada, produksi gula sudah melebihi kebutuhan industri makanan dan minuman. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petani tebu se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia berunjukrasa di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/9). Dengan delapan pabrik gula rafinasi yang telah ada, produksi gula sudah melebihi kebutuhan industri makanan dan minuman. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Gula DPR Abdul Wahid meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan sembilan dari 11 industri gula rafinasi yang izin operasionalnya sudah habis alias "bodong" namun terus beroperasi, bahkan mengabaikan ketentuan-ketentuan investasi.

"Harusnya pemerintah menghentikan operasional industri gula rafinasi 'bodong' tersebut. Lebih-lebih, berdasarkan laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal, sembilan industri gula rafinasi tersebut sudah tidak memperpanjang izin operasionalnya," katanya kepada pers di Jakarta, Selasa (22 Maret 2016).

Menurut Wahid, keterangan tersebut dikemukakannya di hadapan Dewan Pembina dan DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) serta Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, PTPN X, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), dan PT Kebon Agung selaku mitra strategis petani tebu di Surabaya pada 21 Maret 2016.

Pada kesempatan itu hadir pula utusan DPD APTRI dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulsel, dan Lampung, serta DPD APTRI di lingkungan PTPN XI, PTPN X, dan PT RNI.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI itu, pembangunan industri gula rafinasi secara besar-besaran dimulai pada 2008. Ketika itu dalam upaya memenuhi kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman di pasar domestik pemerintah melalui menteri perindustrian memberikan izin pendirian industri gula rafinasi di dalam negeri.

Melengkapi izin pendirian industri gula rafinasi tersebut, pemerintah juga memberi peluang bagi pengusaha industri gula rafinasi untuk mengimpor gula mentah/ "raw sugar" sebagai bahan bakunya, ditambah fasilitas bea masuk nol persen selama tiga tahun.

Persyaratannya, setelah tiga tahun industri gula rafinasi tersebut diwajibkan mendirikan pabrik gula (PG) dan memiliki kebun tebu sendiri dengan luasan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas terpasang PG yang dibangunnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenyataannya, dari 11 industri gula rafinasi yang sudah ada sampai sekarang ini, tak satu pun yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Anehnya pemerintah seakan tutup mata. Harusnya pemerintah segera menutup industri gula rafinasi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut," tegasnya.

Sependapat dengan anggota Komisi VI DPR RI itu, Ketua Dewan Pembina APTRI HM Arum Sabil mengatakan, jika serius ingin mencapai target swasembada gula, maka seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas terhadap industri gula rafinasi "bodong".

Menurut Arum, pembiaran terhadap keberadaan industri gula rafinasi "bodong" tersebut hanya akan merugikan industri gula nasional secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pembina APTRI sepakat agar pemerintah secepatnya melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap industri gula rafinasi yang melanggar aturan, selain juga memberikan hukuman yang berefek jera.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

10 Oktober 2022

Erick Thohir. Doc. Oxford United.
Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

Erick Thohir mengungkapkan revitalisasi industri gula dapat memenuhi kebutuhan gula nasional.


Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

4 Agustus 2022

Seorang karyawan menata produk gula di rak penyimpanan sembako di platform penjualan iPangananDotCom di gudang Perum Bulog di Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 22 Juli 2022. Perum Bulog memanfaatkan pasar daring melalui platform iPangananDotCom untuk meningkatkan pemasaran dan memperluas jangkauan produk pangan komersial ke setiap lapisan masyarakat yang telah hadir di 11 kota besar meliputi Jakarta, Tangerang, Bogor, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Solo, Medan, dan Makassar yang beromset sebulannya senilai Rp700 juta dan Rp8 miliar per tahunnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

Badan Pangan Nasional akan membuat regulasi tata-kelola gula untuk memperkuat industri gula nasional.


Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

4 Agustus 2022

Dua pekerja menata gula Maniskita yang telah dikemas di Rumah Kemasan Gula di Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 22 Juli 2022. Perum Bulog mampu memproduksi 10 hingga 13 ton gula per harinya melalui Rumah Kemasan Gula yang dipasarkan di pasar tradisional bahkan di ritel modern dengan dijual dengan harga Rp12.600 hingga Rp12.800 per kilogram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

Badan Pangan Nasional mencatat kebutuhan total gula secara nasional mencapai 7,3 juta ton per tahun.


Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

8 Maret 2021

Ilustrasi gula pasir. shutterstock.com
Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

Pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi.


Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

11 April 2020

Pedagang menimbang gula pasir eceran di Pasar Senen, Jakarta, Seni, 16 Maret 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 550 ribu ton gula. Langkah impor dilakukan, karena menurut Suhanto, harga gula di pasar masih terbilang cukup tinggi yakni sekitar Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

Mendag Agus Suparmanto bersama Satgas Pangan dan Komisi VI DPR secara intensif mengawasi industri gula.


Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

13 Februari 2020

Petugas mengoperasikan mesin traktor untuk menarik lori tebu di Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, 27 Juni 2016. Pabrik ini ditargetkan mampu memproses 3,5 juta kuintal tebu pada tahun ini. TEMPO/Ahmad Rafiq
Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

Asosiasi Gula Indonesia memperkirakan produksi gula tahun ini turun 10 persen dibandingkan 2019.


Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

9 September 2019

(Ki-ka) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hedriadi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan, Kepala Biro Humas Kementerian Pertanian Kuntoro Boga saat konferensi pers di Dewan Pers,Jakarta, Senin, 9 September 2019. TEMPO/EKO WAHYUDI
Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Laporan investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019 bertajuk "Gula-Gula Dua Saudara" dinilai menyudutkan Kementerian Pertanian.


Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

6 Agustus 2019

Dua dari lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

Menteri Perdagangan Enggarsito Lukita mengancam akan mencabut izin perusahaan yang menyalahgunakan produksi gula rafinasi dengan dijual bebas ke pasar


Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

1 Juli 2019

Petani tebu dari berbagai daerah di Indonesia menaburkan gula import saat aksi demo didepan istana negara, 28 Agustus 2017. Petani tersebut menuntut harga gula yang merosot tajam rata-rata Rp 9.000-9.500/kg, jauh dibandingkan tahun 2016 yang rata-rata Rp 11.000-11.500/kg. TEMPO/Rizki Putra
Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

Impor gula mentah itu dilakukan guna memenuhi konsumsi gula kristal putih (GKP).


APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

29 Juni 2019

Ratusan petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (14/12). Mereka menuntut pemerintah menindak tegas pelaku perembesan gula rafinasi di pasar umum yang menyebabkan harga gula jatuh. TEMPO/Aditia Noviansyah
APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

APTRI meminta Presiden Jokowi pilih menteri yang memahami petani tebu karena saat ini industri gula sudah kritis.