TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan konsisten melarang transportasi berbasis online, GrabBike dan Uber, untuk beroperasi hingga semua persyaratan regulasi dapat dipenuhi perusahaan tersebut. "Ini perusahaan ilegal, harus dihentikan dulu," tutur Menteri Jonan saat wawancara dengan stasiun televisi SCTV pada Selasa, 22 Maret 2016.
Menteri Jonan menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan semua kendaraan umum uji kir. Jika tidak, perusahaan tersebut dianggap ilegal.
Dia juga mengatakan perusahaan wajib memiliki badan hukum. Perusahaan diberi keleluasaan untuk membuat badan hukum melalui perseroan terbatas, koperasi, atau bahkan yayasan. "Itu untuk keamanan penumpang." Selama ini sebenarnya Uber sudah berupaya memenuhi aturan itu. Yang terdaftar di Uber merupakan perusahaan yang memiliki izin rental dan membayar pajak.
Baca juga: Video Sopir Taksi Melawan Demontrasi di Jalan Tol
Kata Jonan, setiap sopir dan kendaraan biasanya akan diregistrasi pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk memberi keamanan kepada penumpang. Jonan tidak mewajibkan kendaraan harus berpelat kuning, dia hanya mensyaratkan uji kir dan badan hukum.
"Entah sistem reservasinya mau online atau apa, semua harus menaati undang-undang," kata dia. Kementerian Perhubungan juga menjelaskan selama ini regulasi telah mengatur hal detail tentang skema transportasi umum.
Baca juga: Sharing Economy Taksi Online, Untungkan Bangsa?
"Saya sudah meminta ke Kominfo agar blokir dulu, tapi kata Kominfo, perizinan bisa diproses cepat," kata Jonan menjelaskan. Jonan sebenarnya sejak jauh hari berharap agar perusahaan transportasi online menaati aturan. Namun saat ini Grab dan Uber menjalankan perusahaannya tanpa badan hukum dan menaati berbagai regulasi.
Hal ini menyebabkan kesenjangan tarif taksi yang lebih murah dibanding taksi konvensional. Menurut Koordinator Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Marzuki, transportasi online menjalankan bisnisnya dengan cara tak sehat.
AVIT HIDAYAT