TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika dikabarkan tengah menyiapkan peraturan untuk perusahaan over the top (OTT)/aplikasi asing yang beroperasi di Indonesia. Peraturan menteri ini kemungkinan akan dirilis pada akhir Maret 2016. Salah satu poin penting di dalam aturan ini terkait dengan keharusan perusahaan OTT asing berbadan usaha tetap.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono membenarkan rencana kementeriannya akan mengeluarkan aturan untuk OTT asing. "Ya akhir Maret ini," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 20 Maret 2016.
Kabarnya, Kominfo mengancam akan memblokir OTT asing yang tidak memenuhi persyaratan berbadan hukum Indonesia. Namun, Bambang Heru menegaskan tidak ada sanksi seperti itu.
Menurut dia, dalam menghadapi OTT asing ini, pemerintah lebih mengedepankan pada penyelesaian yang saling menguntungkan atau win win solution. "Kita tidak bisa serta-merta memberikan sanksi itu. Yang penting bagi Kominfo adalah bagaimana ke customer service dan perlindungan konsumen," kata Bambang Heru.
Baca: Heboh Uber dkk, Blue Bird Benahi Aplikasi Pemesanan Taksi
Keberadaan OTT asing tetap diperlukan. "Kolaborasi tetap penting lah." Ketika ditanya apakah Kominfo tetap meminta OTT asing membuka kantor di Indonesia, Bambang Heru hanya berkata, "Ya kita berharap ada insentif lah."
Soal reaksi para OTT asing itu, menurut Bambang Heru, tanggapan mereka positif saja.
Menurut Nonot Harsono, Chairman of Masyarakat Telematika Institute, regulasi untuk pemain OTT asing ini khususnya keharusan berbadan usaha tetap memang dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan. Pemain OTT asing yang ingin berbisnis di wilayah Indonesia harus berbadan hukum Indonesia.
Kehadiran OTT global di Indonesia ibarat pedagang yang berjualan di dalam rumah tanpa meminta izin kepada pemiliknya. Itu merupakan contoh tindakan yang tidak etis karena tidak menghargai kedaulatan negara dengan tidak mengurus perizinan, pembuatan badan usaha tetap, dan lainnya.
Baca Juga: Coastguard Cina Lindungi Pencuri Ikan, Susi Protes Keras
Menurut Nonot, pemblokiran hanya salah satu cara untuk mematuhi aturan. Yang terpenting adalah pihak-pihak terkait tetap memperhatikan aturan main dan etika hubungan antarbangsa.
Misalnya, pemain OTT yang akan menawarkan konten web atau Internet dan media sosial, maka harus tunduk dan patuh pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. OTT yang menawarkan produk e-commerce harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan.
SETIAWAN ADIWIJAYA