TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan transportasi berbasis online, Grab Car, memastikan akan memenuhi segala persyaratan yang diminta pemerintah, termasuk dengan mengikuti uji kir.
"Kami memastikan mitra koperasi kami memenuhi ketentuan dari pemerintah," kata Managing Director untuk Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata kepada Tempo, Jumat, 18 Maret 2016.
Ridzki mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas terkait masalah badan hukum. "Kami ingin menjadi contoh dan panutan di industri aplikasi ridesharing," katanya.
Dia mengaku menyambut baik sikap pemerintah untuk mengatur industri pemesanan kendaraan online. "Kami ingin menyediakan layanan Grab Car untuk dapat menghadirkan layanan transportasi alternatif yang efisien dan aman," katanya.
Menurut dia, pada Rabu lalu, Menteri Koperasi dan UKM telah memberinya badan hukum yang sah untuk koperasi yang menaungi mitra pengemudi Grab. "Grab sendiri merupakan perusahaan resmi di Indonesia dan telah mengikuti semua aturan yang berlaku, termasuk terkait pajak," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta agar perusahaan transportasi online, Grab Bike dan Uber, mematuhi undang-undang yang berlaku termasuk dengan melakukan uji kir. "Sikap kami sama, menegakkan undang-undang agar mereka menaati peraturan yang ada," tutur Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Julius Adravida Barata.
Barata meminta agar semua perusahaan transportasi berbasis aplikasi online memiliki badan hukum. Selain itu, transportasi publik juga diwajibkan berpelat kuning dan melakukan uji kir berkala.
AVIT HIDAYAT