TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser saat berada di kawasan bandara. Menurut AirNav, Cahaya laser dapat mengganggu penerbangan.
"Jika ditembakkan ke kokpit, pandangan pilot akan terganggu, apalagi menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman,” ujar Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Ari Suryadharma dalam keterangan persnya, Jumat, 18 Maret 2016.
Ari menjelaskan, sinar laser yang ditembakkan dapat mengganggu pesawat yang hendak mendarat. “Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memang kecil. Tapi, karena dia cahaya, saat sampai di pesawat, diameternya jadi besar dan bisa mengganggu pandangan dari kokpit pesawat,” ucapnya.
Ari menuturkan AirNav sudah menerima sejumlah laporan dari pilot terkait dengan sinar laser yang mengganggu penerbangan, seperti di Batam, Denpasar, Yogyakarta, dan Jakarta. AirNav pun sudah melaporkannya kepada otoritas bandara setempat. "Biasanya, otoritas bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.
Sinar laser, ucap dia, memang menjadi masalah di belahan dunia. AirNav pun terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya sinar laser bagi penerbangan. "Kita sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan melarang kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Masyarakat pun dilarang berada di kawasan bandara, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara. Yang melanggar akan diancam hukuman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
SINGGIH SOARES