TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan transportasi online, Grab dan Uber, menyeragamkan nama seluruh armada di tiap surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sesuai dengan undang-undang, mereka boleh memilih bergabung dalam perseroan terbatas atau koperasi," tutur Kepala Pusat Komunikasi Publik Julius Adravida Barata kepada Tempo, Jumat, 18 Maret 2016.
Barata mengatakan pihaknya memperbolehkan jika Grab dan Uber memilih membentuk koperasi untuk legalitas badan hukum angkutan umum. Tapi, dia mengingatkan, setiap STNK kendaraan yang dimiliki koperasi harus tertulis atas nama koperasi tersebut.
Karena itu, dia meminta semua armada milik Uber dan Grab mematuhi peraturan. Barata menegaskan, semua transportasi online harus menerapkan identitas yang seragam sesuai dengan nama koperasi.
Dia tidak memberi toleransi, meski pihak Grab dan Uber menerapkan sistem sewa kendaraan. Intinya, Barata menginginkan Grab dan Uber menaati undang-undang yang berlaku. Peraturan ini mulai diberlakukan setelah badan hukum koperasi yang menaungi Grab dan Uber didirikan.
Public Relations Grab Bike Dewi Nuraini mengaku belum bisa berkomentar ihwal sejumlah peraturan yang harus dipenuhi manajemennya. Dalam waktu dekat, dia berencana mengirim rilis sikap yang akan dilakukan Grab Bike.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi transportasi online. Jonan beralibi transportasi online tak memiliki badan hukum dan izin. Akhirnya disepakati bahwa transportasi online boleh beroperasi dengan syarat mengurus berbagai perizinan.
AVIT HIDAYAT