TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mulai memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat, atau orang yang menyembelih sapi betina produktif sebagai usaha perlindungan populasi sapi.
"Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina bekerja sama dengan kepolisian," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Sony Soemarsono di Bojonegoro pada Jumat, 18 Maret 2016.
Baca Juga:
Dinas Peternakan dan Perikanan, kata dia, sudah mulai mensosialisasikan pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya, beberapa hari lalu.
"Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak sehingga kalau sanksi diterapkan, sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu," ujarnya.
Sony menjelaskan, pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak "ruminansia" atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih, kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan. "Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari 8 tahun," tuturnya.
Selain itu, dia berujar, sapi betina yang sudah beranak lebih dari lima tidak produktif, dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan.
"Sapi betina bisa disembelih kalau kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh yang bersifat genetik, yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," ucapnya.
Ia juga menyebut, di dalam undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. "Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha, mulai peringatan tertulis hingga denda," katanya.
Dalam data Dinas Peternakan dan Perikanan tercatat populasi sapi sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117.100 sapi betina.
ANTARA