TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menilai, status badan hukum saja tak cukup bagi dua perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan GrabCar. Kedua perusahaan itu harus mengurus izin operasi dan izin usaha sebagai operator angkutan umum.
Namun Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan perusahaannya tak akan mengajukan izin sebagai operator transportasi.
“Posisi kami jelas. Kami adalah perusahaan aplikasi,” ujar Ridzki, Kamis, 17 Maret 2016. Soal permintaan Kementerian Perhubungan, Grab Indonesia akan menyerahkannya kepada para mitra.
Menurut Ridzki, persoalan izin operasi menjadi tanggung jawab mitra, yakni pengusaha rental yang mengoperasikan mobil. Saat ini GrabCar tidak lagi bekerja sama dengan pemilik mobil perorangan. “Seluruh mitra kami telah berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil,” kata Ridzki.
Grab juga memiliki kanal aplikasi GrabTaxi yang bekerja sama dengan operator taksi sebagai pemilik armada.
Mantan Ketua Umum Koperasi Trans-Usaha Bersama, Haryanto Mangundiharjo, mengatakan Uber sedang mencari jalan keluar untuk mendapatkan izin penanaman modal asing. Namun upaya itu terhambat karena bisnis angkutan darat masuk daftar negatif investasi.
Haryanto menyarankan Uber meningkatkan peran Koperasi Trans-Usaha Bersama yang mewadahi pemilik mobil pribadi, yang menyewakan kendaraan melalui platform Uber. Saat ini kerja sama baru sebatas vendor sehingga hubungannya mutualisme.
DEVY ERNIS | ALI HIDAYAT