TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan dua opsi kepada GrabCar dan Uber jika hendak beroperasi sebagai perusahaan transportasi. Kedua perusahaan itu bisa menjadi operator taksi dengan cara berdiri sendiri ataupun bergabung dengan operator yang sudah ada, atau menjadi perusahaan rental. Konsekuensinya, kedua perusahaan aplikasi ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.
1. Syarat menjadi perusahaan taksi antara lain:
- Harus mengajukan izin usaha angkutan ke pemerintah daerah dan izin operasi ke Kementerian Perhubungan.
- Kepemilikan saham asing maksimal 49 persen.
- Jumlah armada disesuaikan dengan keberadaan taksi yang sudah beroperasi.
- Harus memiliki atau menguasai pool (fasilitas penyimpanan kendaraan), atau bekerja sama dengan pihak yang memiliki pool.
- Armada harus dipasangi tanda pengenal taksi dan identitas usaha.
- Kendaraan harus mengikuti uji KIR secara berkala dan memakai pelat nomor kendaraan umum (kuning).
- Pengemudi harus memiliki SIM kendaraan umum dan memasang kartu identitas pada dashboard kendaraan.
- Tarif mengikuti aturan pemerintah dan memakai argometer.
2. Syarat untuk menjadi perusahaan rental mobil meliputi:
- Harus mengajukan izin usaha angkutan ke pemerintah daerah dan izin operasi ke Kementerian Perhubungan.
- Tidak harus memiliki pool.
- Kendaraan harus mengikuti uji KIR secara berkala dan memakai pelat nomor berkode khusus (warna dasar hitam, tulisan putih).
- Kendaraan tidak perlu dipasangi atribut.
- Pengemudi harus memiliki SIM kendaraan umum dan memasang kartu identitas pada dashboard kendaraan.
- Tarif bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan atau sesuai dengan kesepakatan dengan pengguna jasa. Besarannya, minimal dua kali tarif angkutan umum bertrayek.
- Wilayah operasi tidak terbatas, tapi dilarang memasuki terminal angkutan umum.
Sumber:
- Petunjuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Investasi/Usaha Bidang Angkutan Darat Tahun 2009.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa Tahun 2001.
PRAGA UTAMA