Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

GrabCar dan Uber Boleh Tetap Jalan, Asal...

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ratusan taksi memblokade jalan protokol di Budapest, Hongaria, 18 Januari 2016. Sejumlah supir taksi menolak keberadaan taksi berbasis online, Uber yang merugikan para supir taksi konvensional. REUTERS/Bernadett Szabo
Ratusan taksi memblokade jalan protokol di Budapest, Hongaria, 18 Januari 2016. Sejumlah supir taksi menolak keberadaan taksi berbasis online, Uber yang merugikan para supir taksi konvensional. REUTERS/Bernadett Szabo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan dua opsi kepada GrabCar dan Uber jika hendak beroperasi sebagai perusahaan transportasi. Kedua perusahaan itu bisa menjadi operator taksi dengan cara berdiri sendiri ataupun bergabung dengan operator yang sudah ada, atau menjadi perusahaan rental. Konsekuensinya, kedua perusahaan aplikasi ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.

1. Syarat menjadi perusahaan taksi antara lain:
- Harus mengajukan izin usaha angkutan ke pemerintah daerah dan izin operasi ke Kementerian Perhubungan.
- Kepemilikan saham asing maksimal 49 persen.
- Jumlah armada disesuaikan dengan keberadaan taksi yang sudah beroperasi.
- Harus memiliki atau menguasai pool (fasilitas penyimpanan kendaraan), atau bekerja sama dengan pihak yang memiliki pool.
- Armada harus dipasangi tanda pengenal taksi dan identitas usaha.
- Kendaraan harus mengikuti uji KIR secara berkala dan memakai pelat nomor kendaraan umum (kuning).
- Pengemudi harus memiliki SIM kendaraan umum dan memasang kartu identitas pada dashboard kendaraan.
- Tarif mengikuti aturan pemerintah dan memakai argometer.

2. Syarat untuk menjadi perusahaan rental mobil meliputi:
- Harus mengajukan izin usaha angkutan ke pemerintah daerah dan izin operasi ke Kementerian Perhubungan.
- Tidak harus memiliki pool.
- Kendaraan harus mengikuti uji KIR secara berkala dan memakai pelat nomor berkode khusus (warna dasar hitam, tulisan putih).
- Kendaraan tidak perlu dipasangi atribut.
- Pengemudi harus memiliki SIM kendaraan umum dan memasang kartu identitas pada dashboard kendaraan.
- Tarif bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan atau sesuai dengan kesepakatan dengan pengguna jasa. Besarannya, minimal dua kali tarif angkutan umum bertrayek.
- Wilayah operasi tidak terbatas, tapi dilarang memasuki terminal angkutan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber:
- Petunjuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Investasi/Usaha Bidang Angkutan Darat Tahun 2009.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa Tahun 2001.

PRAGA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

4 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

5 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

8 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

11 jam lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

3 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

6 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

6 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.


Grab Janji Beri Insentif THR ke Mitra Pengemudi, Asosiasi Driver Online: Konyol

6 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Grab Janji Beri Insentif THR ke Mitra Pengemudi, Asosiasi Driver Online: Konyol

Asosiasi Driver Online menyebut pemberian insentif tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan ojek online kepada mitra pengemudinya merupakan kebijakan yang konyol.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

6 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.