TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh PT Kereta Cepat Indonesia China yang telah mengantongi pemegang izin usaha. "KCIC sekaligus pemegang izin usaha tersebut berkewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian," kata Hermanto dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Maret 2016.
Kementerian memberikan waktu paling lama kepada KCIC selama tiga tahun untuk menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis dan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
Selain itu, pemegang izin usaha juga harus menyelesaikan pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik. KCIC juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap setahun sekali kepada Kementerian.
Hermanto menyebutkan izin tersebut bisa dicabut apabila KCIC tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur. Apabila dalam waktu satu tahun setelah diberikannya izin, KCIC tidak melakukan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, Hermanto mengatakan Kementerian akan mencabut izin usaha mereka. “Kalau PT. KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini,” ujar Hermanto.
Sementara itu, Hermanto menuturkan permohonan perizinan yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan akan segera diproses sepanjang semua persyaratannya terpenuhi. urat izin usaha tersebut berlaku selama 30 tahun terhitung sejak Keputusan Menteri Perhubungan tersebut terbit. “Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 tahun,” katanya.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Izin usaha ini dikeluarkan setelah konsesi kereta cepat ditandatangani pada 16 Maret lalu.
Izin usaha tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan dengan nomor KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China tanggal 17 Maret 2016. Hermanto berharap kereta cepat Jakarta-Bandung dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik khususnya di daerah-daerah yang dilalui oleh kereta cepat tersebut.
LARISSA HUDA