Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Usaha Kereta Cepat Dikeluarkan, Ini Kewajiban KCIC

image-gnews
Presiden Jokowi (tengah) meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. AP/Dita Alangkara
Presiden Jokowi (tengah) meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. AP/Dita Alangkara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh PT Kereta Cepat Indonesia China yang telah mengantongi pemegang izin usaha. "KCIC sekaligus pemegang izin usaha tersebut berkewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian," kata Hermanto dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Maret 2016.

Kementerian memberikan waktu paling lama kepada KCIC selama tiga tahun untuk menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis dan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

Selain itu, pemegang izin usaha juga harus menyelesaikan pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik. KCIC juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap setahun sekali kepada Kementerian.

Hermanto menyebutkan izin tersebut bisa dicabut apabila KCIC tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur. Apabila dalam waktu satu tahun setelah diberikannya izin, KCIC tidak melakukan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, Hermanto mengatakan Kementerian akan mencabut izin usaha mereka. “Kalau PT. KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini,” ujar Hermanto.

Sementara itu, Hermanto menuturkan permohonan perizinan yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan akan segera diproses sepanjang semua persyaratannya terpenuhi. urat izin usaha tersebut berlaku selama 30 tahun terhitung sejak Keputusan Menteri Perhubungan tersebut terbit. “Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 tahun,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Izin usaha ini dikeluarkan setelah konsesi kereta cepat ditandatangani pada 16 Maret lalu.

Izin usaha tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan dengan nomor KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China tanggal 17 Maret 2016. Hermanto berharap kereta cepat Jakarta-Bandung dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik khususnya di daerah-daerah yang dilalui oleh kereta cepat tersebut.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

3 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

8 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

8 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

9 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

11 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

11 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

11 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

16 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

17 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.