TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menurunkan tingkat suku bunga acuan Bank Sentral (BI Rate) ke level 6,75 persen atau turun 25 basis point (bps). Suku bunga Deposit Facility juga turun menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility turun menjadi 7,25 persen.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan keputusan itu berlaku per 18 Maret 2016. Keputusan itu diambil menyusul masih terbukanya ruang pelonggaran kebijakan moneter yang sejalan dengan terjaganya stabilitas makroekonomi.
"Khususnya karena terus menurunnya tekanan inflasi pada 2016 dan 2017 serta meredanya ketidakpastian di pasar keuangan global," kata Tirta di Gedung Thamrin, Kompleks Bank Indonesia, Kamis, 17 Maret 2016.
Tirta berharap, dengan masih lemahnya pertumbuhan ekonomi global, kebijakan itu dapat memperkuat upaya peningkatan permintaan domestik. "Dalam rangka mendorong momentum pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas makroekonomi," tuturnya.
Nantinya, menurut Tirta, Dewan Gubernur BI akan lebih berhati-hati menentukan pelonggaran moneter selanjutnya. Dewan Gubernur akan mempertimbangkan assessment dan perkiraan menyeluruh atas kondisi makroekonomi. "Dan stabilitas sistem keuangan domestik serta perkembangan ekonomi global," ujarnya.
Tirta berujar, untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter ke depan, BI akan berfokus menekankan penguatan kerangka operasional melalui penerapan struktur suku bunga operasi moneter yang konsisten. "BI juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah," katanya.
Koordinasi tersebut, kata Tirta, ditujukan untuk memastikan pengendalian inflasi, penguatan stimulus pertumbuhan, dan reformasi struktural berjalan dengan baik. "Jadi mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ucapnya.
Dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Februari lalu, Dewan Gubernur BI memutuskan menurunkan tingkat suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis point menjadi 7 persen. Dewan Gubernur BI pun menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 5 persen dan Lending Facility 7,5 persen.
Selain itu, Dewan Gubernur BI menurunkan giro wajib minimum (GWM) primer dalam rupiah dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen. Keputusan itu diambil karena ruang pelonggaran kebijakan moneter semakin terbuka menyusul terjaganya stabilitas makroekonomi dan rendahnya inflasi pada 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI