TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan menerapkan sistem parkir meter mulai Juni. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Padang Rudy Rinaldi, Kamis, 17 Maret 2016.
Ia mengatakan sistem parkir meter pada tahap awal akan diterapkan di kawasan Jalan Permindo, Jalan Niaga, dan Pondok.
Pemerintah kota akan memberi toleransi selama masa transisi penerapan sistem baru sekitar dua sampai tiga bulan. Setelah itu pemilik kendaraan harus menggunakan kartu untuk membayar parkir.
"Kalau tidak, dia boleh parkir tapi dikenai biaya dua kali lipat," katanya. "Pengendara bisa memarkir kendaraannya dari pagi sampai sore. Tentu biayanya dihitung berdasarkan tarif yang berlaku."
Rudy menjelaskan, selanjutnya, mesin parkir meter akan dipasang di semua tempat parkir umum.
Dengan penggunaan sistem parkir itu, menurut Rudy, pendapatan parkir akan langsung diketahui dan terdata.
Ia menambahkan, setelah penerapan sistem itu, pengelola parkir akan menjadikan petugas parkir sebagai pegawai dan menggaji mereka.
"Tentunya lebih membantu petugas parkir tersebut karena ada pendapatan per bulan," kata Rudy.
ANTARA