TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan membentuk Tim Taskforce Digital Banking untuk mengkaji penerapan perbankan digital. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, tim itu juga akan menyampaikan rekomendasi mengenai guideline tentang penerapan perbankan digital.
"Ketuanya Pak Irwan (Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis). Kami serius dalam merespons perkembangan yang terjadi. Kita tidak bisa menghindar lagi dari kemajuan teknologi," kata Nelson setelah membuka Focus Group Discussion Digital Banking di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Maret 2016.
Tim itu, menurut Nelson, telah bertemu berbagai stakeholder untuk mendiskusikan penerapan perbankan digital, seperti pelaku perbankan; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta PPATK.
"Kami juga tengah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional, perwakilan operator telekomunikasi, dan pakar pengamanan informasi," ujar Nelson.
Menurut Nelson, operator telekomunikasi akan berperan besar dalam perbankan digital karena mereka-lah penyedia sarana dalam berbagai perangkat perbankan digital. Karena itu, harus dirumuskan bersama seperti apa peran telekomunikasi, Bank Indonesia, dan OJK.
Namun, Nelson mengatakan, OJK tidak memiliki target kapan perbankan digital ini akan diterapkan. Menurut dia, saat ini OJK tengah berfokus mengkaji penerapan perbankan digital melalui Tim Taskforce Digital Banking tersebut.
"Semakin cepat kami punya fondasi, termasuk legal support-nya, semakin baik," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI