TEMPO.CO, Jakarta - Perjanjian konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung ditandatangani kemarin, Rabu, 16 Maret 2016. Tapi bukan berarti penggarapan proyek tersebut dipastikan mulus dan otomatis bebas hambatan.
Sejumlah persoalan masih harus diselesaikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Apa saja itu?
1. Stasiun Halim
TNI Angkatan Udara berkeberatan atas penggunaan kawasan di sekitar Bandara Halim Perdanakusuma sebagai stasiun kereta cepat. Alasannya, Pangkalan Udara Halim adalah pangkalan militer dan obyek vital, sehingga perlu pengamanan khusus.
2. Belum Tercantum dalam RTRW
Jalur kereta cepat Jakarta-Bandung akan melewati sembilan kabupaten/kota di Jakarta dan Jawa Barat. Sebagian besar daerah yang dilalui belum mencantumkan proyek kereta cepat dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
3. Biaya Membengkak
PT KCIC awalnya menaksir pembangunan kereta cepat menghabiskan dana US$ 5,573 miliar atau sekitar Rp 73,8 triliun. Belakangan, nilai tersebut diperkirakan membengkak, karena KCIC belum memasukkan biaya pembebasan 650 hektare lahan.
4. Pembebasan Lahan
KCIC harus membebaskan lahan di Cikunir, Bekasi, sebagai lahan pengganti kereta ringan Jabodetabek. Setelah itu, KCIC harus membebaskan 500 hektare tanah penduduk serta perusahaan di Karawang dan Purwakarta. Diperlukan pula lahan pengganti seluas 110 hektare bagi Perum Perhutani.
5. Masalah Sosial
Proyek kereta cepat akan menutup empat lokasi tambang di Kabupaten Purwakarta. PT KCIC diminta menyediakan lapangan kerja di pabrik gerbong kereta bagi ratusan pekerja tambang yang kehilangan penghasilan. Jalur kereta cepat kemungkinan juga akan melewati sepuluh pabrik di Karawang.
NANANG SUTISNA (PURWAKARTA) | HISYAM LUTHFIANA (KARAWANG) | EFRI R.