TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Polri dan TNI Angkatan Laut telah menangkap 40 kapal asing dalam kurun waktu 2,5 bulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 kapal ditenggelamkan.
"Ini menunjukkan pengawasan dan pengamanan meningkat. Menjadi lebih terkoordinasi setelah adanya Satgas 115 (Satuan Tugas Pemberantasan Kapal Ilegal). Semua bergerak dalam koordinasi satu atap," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2016.
Menurut Susi, kapal yang ditangkap selanjutnya diurus oleh kementeriannya. "Tidak masuk ke pengadilan karena putusannya bisa lama. Contoh, kapal SS II hampir satu setengah tahun lebih belum inkracht. Kami sedang menunggu keputusan itu untuk disita dan ditenggelamkan," ujarnya.
Baca Juga: Proyek 3.325 Kapal Menteri Susi Dinilai Langkah Mundur
Sebelum ditenggelamkan, Susi melanjutkan, kapal-kapal itu akan dibersihkan, terutama dari benda-benda yang bisa menghasilkan polutan. "Jaringnya kami angkat. Lalu ditenggelamkan dengan diledakkan palkanya supaya badannya tetap utuh."
Awak kapal yang berwarga negara asing dideportasi. Sementara itu, nakhoda, fishing master, dan para teknisinya diproses secara hukum. "Dalam Undang-Undang Perikanan, kalau kami tidak kejar korporasinya, nakhoda kapal asing tak bisa ditahan. Nah, undang-undang ini nantinya akan kami sempurnakan," Susi berujar.
Menteri Susi juga mengatakan pada hari ini ada tiga kapal lagi berbendera Malaysia yang ditangkap di perairan Aceh Timur. Rencananya, para anak buah kapal di ketiga kapal itu akan dievakuasi dan dideportasi. Setelah kapal dibersihkan, kapal-kapal itu akan ditenggelamkan dalam pekan ini.
ANGELINA ANJAR SAWITRI