TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan belum ada rencana penyesuaian tarif Grab Car setelah mereka terdaftar dalam Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia.
"Kami masih tunggu arahan pemerintah," katanya di Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Rabu, 16 Maret 2016.
Ridzki mengatakan pembayaran pajak hingga pengurusan uji kir tidak mempengaruhi tarif Grab Car. Menurut dia, sejak awal beroperasi, pihaknya tidak pernah mempertimbangkan hal itu akan mempengaruhi tarif. Ia mengaku selama ini pihaknya membayar pajak.
Ada dua jenis pajak yang dibayarkan berdasarkan dua jenis mekanisme pembayaran. Pembayaran tunai yang langsung diterima pengemudi dibayarkan melalui koperasi dan anggota itu sendiri. "Kami bisa membantu dengan memberikan data detail penghasilan masing-masing anggota," katanya.
Sedangkan pembayaran melalui perusahaan, seperti kartu kredit atau corporate costumers, dilakukan melalui holding tax.
Alasan lain belum ada perubahan tarif adalah tarif Grab Car tidak ditentukan pemerintah. Sebab, Grab Car termasuk kendaraan umum tidak bertrayek jenis sewa. Untuk jenis kendaraan berargo, tarif diatur pemerintah.
Menurut dia, tarif Grab Car diatur berdasarkan kesepakatan pengemudi dan pengguna jasa. "Begitu pesan Grab Car, harganya langsung keluar dan pelanggan punya kesempatan setuju atau tidak," katanya.
Kalaupun ada penyesuaian tarif, akan dilakukan dengan melihat mekanisme pasar. Jika kenaikan tarif berdampak pengurangan pengguna jasa, ia tak akan ambil risiko.
Grab Car Indonesia bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia untuk mendapatkan akta pendirian badan hukum koperasi. Ridzki mengatakan, dengan bergabung dalam koperasi, Grab dapat segera mengurus kir.
"Kami melakukan ini atas petunjuk dari pemerintah," kata di Kementerian Koperasi dan UMKM. Setelah ini, ia memastikan akan mendaftarkan pengemudi mitra yang bernaung dalam Koperasi Jasa PRRI agar mereka memiliki lisensi dan uji kir.
VINDRY FLORENTIN