TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan izin konsesi terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah selesai dirumuskan. Izin konsesi itu tinggal ditandatangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). "Hari ini kami (Kementerian Perhubungan) sudah siap tanda tangan. Sudah oke, enggak ada masalah lagi," ujar Jonan saat dicegat awak media di Istana Negara, Rabu, 16 Maret 2016.
Jonan menyebutkan pemerintah memutuskan memberi jangka waktu konsesi selama 50 tahun. Angka itu dihitung sejak kereta cepat tersebut dioperasikan, yang tanggal pastinya akan ditentukan Kementerian Perhubungan. "Saya tidak ingat pasti rencananya kapan. Kemungkinan sekitar pertengahan 2019," ujar Jonan.
Baca Juga: Dua Jalan Lingkar Antisipasi Macet Proyek Kereta Cepat
Berbeda dengan Kementerian Perhubungan, PT KCIC dikabarkan belum siap untuk menandatangani konsesi. Penandatanganan yang seharusnya siang ini diundur sore. "Kementerian Perhubungan sudah siap, tapi dari pihak KCIC minta pengunduran. Katanya mereka mau konsultasi dulu," kata Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Kementerian Perhubungan.
Perizinan konsesi merupakan perjanjian antara pemerintah dan calon operator penyelenggaraan kereta api umum. Sesuai dengan Undang-Undang Perkeretapian, untuk mendapat izin konsesi ini KCIC harus melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan.
Baca: Kisruh Transportasi Online, JK Tawarkan Solusi Ini
Beberapa dokumen itu di antaranya dokumen feasibility study (FS) yang memuat kajian teknis dan finansial. Kementerian Perhubungan meminta inisiator melengkapinya dengan hasil review dari pihak ketiga mengenai kajian finansial dan catatan potensi penumpang kereta cepat, mulai skenario optimistis hingga pesimistis.
ISTMAN MP