TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memangkas penggolongan izin usaha sektor mineral dan batu bara dari yang semula berjumlah 11 jenis menjadi tiga jenis saja.
"Kita akan memperbaiki tata kelola dalam perizinan. Sekarang ada 11 urusan jenis perizinan, kita akan kaji menjadi tiga izin," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono di Hotel Darmawangsa Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016.
Belasan jenis perizinan usaha yang ada di Ditjen Minerba tersebut, kata Bambang, akan dipangkas menjadi tiga jenis, yaitu izin hulu minerba, izin hilir minerba, dan izin penunjang minerva, yang diharapkan bisa menggairahkan investasi pada sektor minerba.
Untuk proses perizinan yang disederhanakan tersebut, kata Bambang, nantinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam implementasi perizinan baru tersebut.
"Untuk implementasinya, kita akan kerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM," ujarnya.
Untuk penyederhanaan perizinan sendiri, menurut Bambang, masih dibahas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Diharapkan peraturan perizinan tersebut menjadi regulasi konkret sehingga investor bisa tertarik mengembangkan usaha sektor minerba.
"Sekarang masih dibahas. Secepatnya penyederhanaan perizinan akan dimunculkan. Ini disederhanakan untuk membantu proses perizinan supaya cepat sehingga investor tertarik," tuturnya.
ANTARA