TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, mengatakan, angkutan umum berbasis aplikasi harus mengikuti Undang-undang agar bisa menciptakan keadilan dengan pengusaha transportasi konvensional. "Angkutan umum berbasis online tetap boleh, tapi jangan liar," kata Sofyan, Selasa, 15 Maret 2016, di kantor Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Sofjan mengatakan setiap kendaraan yang ingin dijadikan angkutan umum harus mematuhi Undang-undang di antaranya adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid itu menyebutkn semua kendaraan yang dipakai untuk penumpang harus terdaftar dan menjalani uji KIR. (Baca juga: Izin Transportasi Online, Menteri Jonan Serahkan ke Gubernur)
Selain itu, angkutan umum berbasis aplikasi online juga harus mengikuti ketentuan pajak. "Yang lain bayar pajak. Ini kan enggak fair kompetisinya. Jadi kasihan perusahaan-perusahaan kayak Blue Bird," kata Sofjan.
Bukan soal berapa nilai besar pajak yang bisa didapat, menurut Sofjan, karena besaran pajak dari transporasi berbasis online ditaksir tidak terlalu besar. "Tidak seperti yang kita pikir duit masuk triliunan. Enggaklah. Cuma fairness," tuturnya. (Baca juga: Kadin Setuju Grab dan Uber Beroperasi, Ini Syaratnya)
Untuk itu, bagi pelaku usaha transportasi online, Sofyan menyarankan untuk mendaftar secara resmi. Dia yakin pemerintah tidak akan menyusahkan pengusaha untuk mengukuti aturan. "Saya kira enggak dipersulit, kok, pasti dipercepat.”
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan aplikasi transportasi berbasis aplilkasi online, seperti Grab Car dan Uber. Namun hingga kini Kementerian Komunikasi dan Informarika belum memberi keputusan untuk memblokir layanan tersebut.
AMIRULLAH