TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan belum akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, masalah revisi peraturan bukan kewenangannya.
"Itu bukan wewenang saya. Saya enggak punya kewenangan untuk itu. Kalau Presiden mau ajukan, nanti saya diperintah," ucap Jonan saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Jonan mengaku tidak berkeberatan dengan adanya angkutan umum berbasis aplikasi. Namun ia mempertanyakan soal izin yang belum diurus GrabCar dan Uber. "Yang diurus itu bukan hanya izin aplikasi, tapi juga izin prasarana," ujarnya.
Salah satu yang harus diurus GrabCar dan Uber adalah mengenai kir. Jonan mengaku pernah mendapat keluhan mengenai masalah kir. Ada yang mengeluh lantaran malu memasang kir. "Saya bilang, kalau enggak mau, jangan menjadi kendaraan umum."
Baca Juga: Akan Dilarang, Grab Menolak Disebut Perusahaan Transportasi
Menurut Jonan, izin ini penting, bukan hanya karena permasalahan pajak. Semua pihak harus sadar bahwa, di bidang transportasi, pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tak masalah jika mengikuti peraturan yang diterapkan Kementerian Perhubungan. Pasalnya, itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. "Kemarin Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat sempat mengusulkan revisi undang-undang itu juga," tuturnya.
Hingga saat ini, baik Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Komunikasi belum memutuskan langkah selanjutnya. Rudiantara mengaku tidak bisa langsung memblokir aplikasi. Untuk selanjutnya, kedua kementerian berencana menemui pihak Uber dan GrabCar besok. Sedangkan untuk Go-Jek dan GrabBike masih belum dibicarakan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI