TEMPO.CO, Jakarta - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menyatakan perusahaanya bukan merupakan penyedia jasa transportasi, namun penyedia jasa teknologi.
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang pengoperasian jasa transportasi berbasis online seperti Grab dan Uber.
"Kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, dalam siaran persnya, Senin, 14 Maret 2016.
Menurut dia, Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang. Dalam pengoperasiannya, Grab bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam mengantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress.
"Kami juga sudah merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak, dan kami menaati semua peraturan dan ketentuan," kata dia. Grab juga mengaku telah proaktif berkomunikasi dengan pemerintah mau pun pemangku kepentingan industri untuk menyediakan layanan transportasi.
Dalam meningkatkan standar transportasi di kota-kota tempat Grab beroperasi seperti Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali, Ridzki juga memaparkan Grab telah melakukan penyaringan yang ketat.
"Kami telah pula menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver. Untuk layanan GrabCar, kami hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur lima tahun," kata dia.
Hari ini, ribuan pengendara angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan transportasi berbasis online. Mereka menganggap kendaraan umum online mempengaruhi penghasilan mereka sebagai pengemudi.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengirimkan surat rekomendasi yang menyarankan pemblokiran aplikasi Uber maupun Grab. Surat ini salah satunya ditujukan kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika.
EGI ADYATAMA