TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menolak usulan penambahan harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menteri ESDM Sudirman Said bersikukuh harga batu bara tetap mengikuti mekanisme pasar. "Tidak harus ada subsidi karena yang dibutuhkan adalah regulasi dan fasilitasi perusahaan batu bara," ujar Sudirman di kantornya, Senin, 14 Maret 2016.
Sudirman mengakui harga batu bara acuan saat ini terus melemah mengikuti lesunya pasar batu bara global. Namun, dia menganggap fenomena ini akan berakhir di keseimbangan pasar yang baru.
Keseimbangan yang dimaksud Sudirman adalah pergeseran tujuan produksi batu bara yang semula ekspor menjadi domestik. Terkait dengan proyek listrik 35 ribu megawatt untuk lima tahun ke depan, di mana PLTU masih mendominasi sistem pembangkitan.
Baca Juga: Dua Pekan Lagi Pelabuhan Cirebon Ditutup untuk Batu Bara
Meski begitu, Sudirman berjanji bakal membantu melalui advokasi keinginan pengusaha batu bara ke pembeli listrik utama yakni PT PLN (Persero). "Tujuannya supaya ketemu harga yang kita sebut keseimbangan, ini sudah mulai dibicarakan."
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah turun tangan untuk menahan penurunan harga batu bara domestik.
Ketua APBI Pandu Sjahrir mengusulkan sistem cost-based pricing system untuk mendukung program listrik 35 ribu megawatt. Dengan cara ini, pemerintah menaikkan harga beli batu bara untuk PLTU sesuai dengan skala ekonomi penambang.
Pandu mengatakan, jika tidak ada pertolongan, pasokan batu bara PLTU terancam lantaran penambangan batu bara tidak lagi ekonomis. "Cadangan batu bara yang ekonomis hanya 8,3 miliar ton. 15 tahun lagi akan habis," ujarnya.
ROBBY IRFANY | ALI HIDAYAT