TEMPO.CO, Pangandaran - Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing menemukan hal yang mengejutkan saat menggeledah kapal MV Viking beberapa saat setelah ditangkap di Kepulauan Riau, 26 Februari 2016. Dari penggeledahan ditemukan jaring ikan jenis dasaran sebanyak 7.980 unit dengan panjang masing-masing 50 meter. Jika ditotalkan, jaring ikan ini sepanjang 399 ribu meter atau 399 kilometer.
Selain itu, ditemukan 71 ribu meter atau 71 kilometer tali tambang jaring. "Jaring ini jelas mengganggu dan merusak sumber daya ikan serta melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang alat kelengkapan penangkapan ikan. Peraturan mengatur jaring hanya boleh sepanjang 2,5 kilometer," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di kediamannya di Pangandaran, Senin, 14 Maret 2016.
Menurut Susi, jaring sepanjang 399 kilometer sangat panjang. Bahkan panjang jaring nyaris sama dengan jarak dari Pangandaran ke Jakarta. "Bayangkan, ini 399 kilometer. Dari Pangandaran ke Jakarta 412 kilometer, kurang 13 kilometer saja," ujar Susi.
Tindakan itu diancam pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Hal itu diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Perikanan.
Data dari Norwegia, sekali panen, dalam kurun waktu 6-8 bulan, MV Viking bisa mendapatkan uang Rp 20-30 miliar. "Itu data Norwegia. Bayangkan berapa ribu ton ikan tiap kali tangkap," tuturnya.
Susi Pudjiastuti melanjutkan, komputer alat navigasi MV Viking tidak bisa ditemukan di atas kapal. Menurut dokumen yang ditemukan, ikan-ikan hasil tangkapan sering didaratkan di Thailand.
Selain itu, ada 30 bendera negara di kapal tersebut. "MV Viking isi ulang logistik perkapalan di Singapura, dan perbaikan kapal di Singapura," ucap Susi. Penenggelaman MV Viking, kata Susi, menjadi satu contoh bahwa Indonesia tidak main-main terhadap pelaku illegal fishing. "Kita tidak mau nunggu-nunggu proses peradilan. Kita buat penanganan lebih cepat dan lugas."
CANDRA NUGRAHA