TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) beraliansi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah praktek pencucian uang. “Kerja sama ini mencegah koperasi sebagai tempat pencucian uang terutama oleh koperasi simpan pinjam,” ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Maret 2016.
Meliadi mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan PPATK dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang pembiayaan. Salah satunya adalah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) kepatuhan koperasi. SOP meliputi aspek kepatuhan legal, usaha, keuangan, serta transaksi. "SOP menjadi langkah preventif antisipasi pencucian uang," ucapnya.
Baca Juga: Mulai April, Pengesahan Akta Koperasi Bisa Melalui Sistem Online
Selain itu, Meliadi juga menyatakan telah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bekerja sama dalam bidang pengawasan. Sebab, OJK sebagai lembaga pengawas independen yang mengatur lembaga keuangan di Indonesia. Selain dengan OJK, pemerintah akan bekerja sama dengan Bank Dunia untuk merancang model pengawasan koperasi.
“Kerja sama dengan Bank Dunia akan diawali dengan seminar grand design capacity building pada Mei mendatang,” kata Meliadi.
Meliadi menyebutkan tahun ini akan memeriksa ulang status, izin usaha, keanggotaan, dan kepengurusan koperasi sebagai langkah pembinaan koperasi. Bagi koperasi yang tidak menjalankan kegiatannya, akan mendapat rekomendasi untuk perbaikan kelembagaan sehingga dapat meningkatkan kualitas koperasi yang bersangkutan.
DANANG FIRMANTO