TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan untuk memangkas dwelling time menjadi 3 hari. Ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo pada saat peresmian Pusat Logistik Berikat, kemarin.
"Nanti fokus di pre-clearance, yang kemarin di pusat kawasan berikat kami fokus di masalah post-clearance," kata Bambang saat ditemui seusai rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat, 11 Maret 2016, di kompleks DPR.
Bambang menjelaskan masalah terbesar pada permasalahan dwelling time di pelabuhan berada pada tahap pre-clearance dan post-clearance. Dua tahapan ini merupakan bagian yang harus dilalui ketika ada barang masuk ke Indonesia.
Menurut Bambang, yang bertanggung jawab pada saat proses-proses itu ada beberapa pihak. Bambang mengungkapkan, pada saat pre-clearance, yang bertanggung jawab adalah pihak kementerian dan pelabuhan.
Ketika ditanya kementerian mana yang bertanggung jawab, ia enggan menjawab dengan pasti. Bambang hanya menjawab, ada macam-macam kementerian bertanggung jawab di fase itu.
"Yang punya Lartas (barang larangan dan/atau pembatasan) dan yang punya izin impor," ujar Bambang. Sedangkan untuk proses post-clearance, Bambang mengatakan yang bertanggung jawab adalah pihak pelabuhan, yang menjadi tempat masuknya barang.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengingatkan menteri dalam kabinetnya untuk segera menyelesaikan masalah masa waktu tunggu muat-bongkar barang atau dwelling time.
Jokowi mengaku kecewa karena dwelling time di Indonesia mencapai 6-7 hari. Ia mencontohkan dwelling time di Singapura hanya sehari, sementara di Malaysia 2 hari.
Jokowi menginstruksikan menteri yang berhubungan dengan dwelling time mengikuti sistem seperti yang dilakukan di Singapura dan Malaysia. Presiden berharap bulan ini atau bulan depan waktu dwelling time hanya 3 hari.
DIKO OKTARA