TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memilih agen travel umrah agar tidak salah menjatuhkan pilihan kepada penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat harus lebih waspada saat memilih agen travel. Lihat daftar travel yang sudah punya izin di website Kemenag," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ahda Barori di acara Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus di Batam, Jumat, 11 Maret 2016.
Baca Juga:
Ahda mengakui, tidak semua bisa mengakses laman resmi Kementerian Agama sehingga ia menyarankan masyarakat secara aktif mengkonfirmasi kepada kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi masing-masing saat memilih agen travel umrah. "Bahkan, ada juga travel umroh yang sudah punya izin, tapi melakukan kesalahan," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai sanksi tegas, Kemenag akan mencabut izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) bagi yang nakal. Peristiwa penipuan atau penelantaran jamaah umrah oleh PPIU atau travel ilegal masih kerap terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Ahda, Kementerian Agama telah membuat nota kesepahaman (MOU) dengan kepolisian. "Travel umrah yang nakal atau tidak punya izin kami serahkan kepada kepolisian agar segera diproses," katanya.
Ahda mengungkapkan terdapat sekitar 266 perusahaan PPIU yang tercatat di Dirjen PHU.
ANTARA